Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Psr SRI RAHAYU BAGONG WIDJOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musafir, S.H.SRI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1BAGONG WIDJOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUPRODO
2Badan Pertanahan Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM / onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli sebidang tanah kosong yang atasnya berdiri sebuah rumah dari batu yang terletak di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dengan luas 158 m?2; yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 121 atas nama BAGONG WIDJOJO, dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara               : Rumah Pak Yudi
  • Sebelah Selatan            : Jalan Kampung
  • Sebelah Barat               : Rumah Pak Ikhsan
  • Sebelah Timur              : Rumah Penggugat
  1. Memberi ijin kepada Penggugat untuk dapat menerbitkan kembali dan melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor :121 sesuai Surat Ukur No. 19/1984 dengan luas 158 m?2; atas nama BAGONG WIDJOJO  tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Kota Pasuruan;
  2. Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

S u b s i d a i r

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak