Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Psr RUSDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSDIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah secara hukum perubahan nama anak Pemohon dari yang semula bernama EZRA BEN DUSIYA, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3575-LT-09032018-0010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, menjadi EZRA BEN HOSEA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan salinan resmi penetapan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, guna dilakukan pencatatan dalam buku register sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak