| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan nama anak Pemohon dari yang semula bernama EZRA BEN DUSIYA, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3575-LT-09032018-0010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, menjadi EZRA BEN HOSEA;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan salinan resmi penetapan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, guna dilakukan pencatatan dalam buku register sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|