| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Psr | MUDAISAH | Pimpinan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG PASURUAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Psr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 322.018.406,00 | ||||
| Petitum |
2. Menyatakan penundaan pembayaran pelunasan kredit dapat diterima secara sah dan beralasan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak putusan gugatan ini berkuatan hukum tetap secara hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan waktu penundaan pelunasan kredit tersebut dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari saat Putusan ini berkekuatan hukum tetap. 4. Menyatakan bahwa pelunasan kredit ini besarnya adalah Rp 196.564.161,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Serratus Enam Puluh Satu Rupiah) berdasarkan kemampuan dari Penggugat dengan pertimbangan perhitungan ekonomis yang dapat diterima secara hukum dan harus dilakukan secara tunai dan seketika. 5. Menyatakan bahwa selama dalam dalam kurun waktu penundaan pembayaran pelunasan Tergugat tidak boleh memasang peringatan dalam bentuk apapun di rumah Penggugat yang dijadikan jaminan kredit tersebut. 6. Menghukum Penggugat jika tidak dapat memenuhi pelunasan seperti yang diperjanjikan dalam kurun waktu tersebut, akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 7. Menghukum Penggugat untuk membayar perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atau, Sekunder : Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
