Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan-Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan PEMBANTAH adalah pihak yang beritikat baik dan benar.
- Menyatakan bahwa TERBANTAH 2 tidak-berkuasa (tidak-berhak) dan tidak-pula berwenang untuk bertindak mewakili kepentingan dan atas-nama PEMBANTAH (PT. Crestec Indonesia) dalam membuat kesepakatan dan menanda-tangani Perjanjian Kerjasama dengan Terbantah 1 yang diwakili oleh Terbantah 3 berupa:
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0024/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0027/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
- Menyatakan TERBANTAH 2 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan TERBANTAH 1 jo. TERBANTAH 3 terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara TERBANTAH 2 dengan TERBANTAH 1 yang diwakili oleh TERBANTAH 3 berupa :
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0024/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0025/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015.
- Perjanjian Kerjasama Nomor : 0027/PKS/TCMK/X/2015 – 30 Oktober 2015. Adalah cacat hukum, tidak sah dan batal, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERBANTAH 2 untuk membayar ganti-rugi (kerugian) kepada PEMBANTAH berupa sejumlah-uang sebesar Rp. 399.462.840 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).
- Menghukum TERBANTAH 3 untuk membayar ganti-rugi (kerugian) kepada PEMBANTAH berupa sejumlah-uang sebesar Rp. 399.462.840 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh Rupiah).
- Menyatakan bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil No.1/Pen. Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil jo. No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No.12/Pdt.G/2016/PN Psr jo. No. 124/PDT/2017/PT Sby jo. No. 748 K/PDT/2019 terkait Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya agar dicabut dan dibatalkan.
- Menetapkan bahwa teguran (Aanmaning) dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Psr jo. No. 12/Pdt.G/2016/PN.Psr jo. Nomor : 124/PDT/2017/PT.SBY jo. No. 749 K/PDT/2019 - 21 April 2021 terhadap putusan:
- Pengadilan Negeri Pasuruan No. 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr tertanggal 17 Nopember 2016.
- Pengadilan Tinggi Surabaya No. 124/PDT/2017/PT.SBY tertanggal 24 Mei 2017.
- Mahkamah Agung Nomor : 749 K/PDT/2019 tertanggal 24 April 2019.
secara hukum tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) dan harus dihentikan demi hukum.
- Menghukum TERBANTAH-1 dan TERBANTAH-3 untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp 4.141.665.000 (empat miliar serratus empat puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu Rupiah).
- Membebaskan PEMBANTAH dari segala bentuk pertanggung-jawaban hukum atas pelaksanaan Teguran (Aanmaning) dan-juga Penetapan Ketua Pengadilan-negeri Bangil Kelas 1B No. 1/Pen.Sita.Eks.Del/2021/PN.Bil junct. No. 1/Pdt.Eks/2020/PN.Psr junct. Nomor : 12/Pdt.G/2016/PN.Psr junct. No. 124/PDT/2017/PT.SBY junct. No. 749 K/PDT/2019 - 27 April 2021 terhadap putusan :
- Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor : 12/Pdt.G/2016/Pn.Psr – 17 Nopember 2016.
- Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2017/PT.SBY – 24 Mei 2017.
- Mahkamah Agung Nomor : 749 K/PDT/2019 – 24 April 2019.
- Memerintahkan kepada Juru-sita dan atau Panitera atau pihak-ditunjuk untuk menarik-sita ke posisi-semula dan atau melakukan Angkat Sita-eksekusi (Executorial Beslag) atau istilah-lain pengangkatan-sita terhadap barang tidak-bergerak berupa :
Bangunan gudang sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11 (Luas 2.837 M2) yang terletak di jalan Rembang Industri III / 14 Kawasan Industri PIER , Desa Mojoparon , Kecamatan Rembang , Kabupaten Pasuruan , dengan batas-batas sebagai-berikut:
- Utara : Gudang milik PIER. ------------------------------------
- Timur : Jalan Raya Rembang Industri II. -----------------------
- Selatan : PT. STG / United Tobbaco Pressecing. ----------------
- Barat : Bangunan / Gudang milik PT. Crestec. ------------------
Berikut dengan tanah yang diatasnya terdapat bangunan/gudang maupun tanaman serta hasil karya yang telah ada dan atau akan dan yang merupakan kesatuan dengan bangunan/gudang tersebut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun diajukan verzet, bantahan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.00.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), setiap hari apabila TERBANTAH 1, TERBANTAJ 2 dan TERBANTAH 3 lalai memenuhi isi putusan ini.
Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. |