| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi NASIR FEBRIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi HILDAM KHARISMAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Lingkungan Lojok RT 01 RW 05 Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 13.53 WIB saksi HILDAM KHARISMAWAN (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dihubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian saksi HILDAM KHARISMAWAN menyanggupi pesanan tersebut dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NASIR FEBRIANTO (terdakwa lain dalam berkas terpisah), selanjutnya Saksi NASIR FEBRIANTO menyetujui untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi HILDAM kembali menghubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan cara transfer, namun Saudara FAISOL (DPO) hanya bisa membayar secara tunai.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 09.21 WIB, saksi HILDAM KHARISMAWAN kembali dihubungi Saudara FAISOL (DPO) yang menanyakan pesanan narkotika jenis sabunya tersebut, kemudian saksi HILDAM menyanggupi dan mengambil uang kepada Saudara FAISOL (DPO) di Rumah milik Saudara FAISOL (DPO) yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, saksi HILDAM menuju Alfamart yang berada di sebelah Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan menunggu terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi NASIR FEBRIANTO melalui Terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya saksi HILDAM pulang ke rumahnya.
- Sekira jam 14.15 WIB terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi HILDAM KHARISMAWAN, dan sekira jam 14.30 WIB saksi HILDAM berangkat dari rumahnya menuju rumah Saudara FAISOL (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Saudara FAISOL (DPO), setelah saksi HILDAM bertemu dan masuk ke rumah Saudara FAISOL (DPO) tidak lama kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap saksi HILDAM KHARISMAWAN yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang saksi HILDAM simpan didalam bungkus rokok surya terletak di atas kursi.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi ABDUL HANAN LUTFI , Saksi M. ALVITO FANZA dan Saksi MOCH. DICKY FIRMANSAH Anggota Satresnarkob Polres Pasuruan Kota terhadap saksi HILDAM ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya;
- 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- 1 (satu) Hp Samsung A32 warna putih dengan silicon warna bening, beserta simcardnya dengan nomor 081977392225 dan imei 1: 352160554207940/01 dan imei 2: 352320964207944/01.
Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan saksi HILDAM yang di simpan di kursi sekitar saksi HILDAM sewaktu di tangkap, selanjutnya saksi HILDAM dan barang bukti tersebut dibawa Anggota Satresnarkoba ke Polres Pasuruan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah anggota satresnarkoba mengamankan dan menangkap saksi HILDAM KHARISMAWAN kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB para anggota satresnarkoba juga mengamankan dan menangkap terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO di dalam rumah yang beralamatkan di Lingkungan Lojok RT 01 RW 05 Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sehubungan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I jenis sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN atas suruhan saksi NASIR FEBRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Merk Redmi 94 warna Biru Tua beserta simcardnya dengan nomor 081330805772 dan imei 1 : 861716056334609 dan imei 2 : 861716056334617/01 yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yaitu awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 13.52 Wib terdakwa ROISUL FANANI disuruh saksi NASIR FEBRIANTO untuk mengambil uang kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN dan membeli sabu-sabu kepada ROJI (DPO) di daerah Dusun Kisik Desa Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan sebanyak 1 klip sabu-sabu dengan porsi harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akhirnya sabu tersebut diserahkan lagi oleh terdakwa kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN.
- Maksud dan tujuan terdakwa bermufakat menjadi perantara pembelian sabu-sabu antara saksi NASIR FEBRIANTO dengan saksi HILDAM KHARISMAWAN yaitu supaya terdakwa dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 11226/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
- Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,607 gram.
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi NASIR FEBRIANTO (dalam berkas penuntutan terpisah) dan saksi HILDAM KHARISMAWAN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Lingkungan Lojok RT 01 RW 05 Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira jam 13.53 WIB saksi HILDAM KHARISMAWAN (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dihubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian saksi HILDAM KHARISMAWAN menyanggupi pesanan tersebut dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi NASIR FEBRIANTO (terdakwa lain dalam berkas terpisah), selanjutnya Saksi NASIR FEBRIANTO menyetujui untuk memenuhi pesanan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi HILDAM kembali menghubungi Saudara FAISOL (DPO) untuk menagih uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara FAISOL (DPO) dengan cara transfer, namun Saudara FAISOL (DPO) hanya bisa membayar secara tunai.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 09.21 WIB, saksi HILDAM KHARISMAWAN kembali dihubungi Saudara FAISOL (DPO) yang menanyakan pesanan narkotika jenis sabunya tersebut, kemudian saksi HILDAM menyanggupi dan mengambil uang kepada Saudara FAISOL (DPO) di Rumah milik Saudara FAISOL (DPO) yang beralamat di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah menerima pembayaran narkotika jenis sabu tersebut, saksi HILDAM menuju Alfamart yang berada di sebelah Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan menunggu terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Saksi NASIR FEBRIANTO melalui Terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya saksi HILDAM pulang ke rumahnya.
- Sekira jam 14.15 WIB terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi HILDAM KHARISMAWAN, dan sekira jam 14.30 WIB saksi HILDAM berangkat dari rumahnya menuju rumah Saudara FAISOL (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Saudara FAISOL (DPO), setelah saksi HILDAM bertemu dan masuk ke rumah Saudara FAISOL (DPO) tidak lama kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap saksi HILDAM KHARISMAWAN yang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram yang saksi HILDAM simpan didalam bungkus rokok surya terletak di atas kursi.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Saksi ABDUL HANAN LUTFI , Saksi M. ALVITO FANZA dan Saksi MOCH. DICKY FIRMANSAH Anggota Satresnarkob Polres Pasuruan Kota terhadap saksi HILDAM ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 (nol koma delapan satu) gram beserta bungkus plastik klipnya;
- 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam;
- 1 (satu) Hp Samsung A32 warna putih dengan silicon warna bening, beserta simcardnya dengan nomor 081977392225 dan imei 1: 352160554207940/01 dan imei 2: 352320964207944/01.
Barang bukti tersebut ditemukan berada dalam penguasaan saksi HILDAM yang di simpan di kursi sekitar saksi HILDAM sewaktu di tangkap, selanjutnya saksi HILDAM dan barang bukti tersebut dibawa Anggota Satresnarkoba ke Polres Pasuruan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah anggota satresnarkoba mengamankan dan menangkap saksi HILDAM KHARISMAWAN kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 18.00 WIB para anggota satresnarkoba juga mengamankan dan menangkap terdakwa ROISUL FANANI Bin PRAYOGO di dalam rumah yang beralamatkan di Lingkungan Lojok RT 01 RW 05 Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sehubungan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol I jenis sabu kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN atas suruhan saksi NASIR FEBRIANTO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Merk Redmi 94 warna Biru Tua beserta simcardnya dengan nomor 081330805772 dan imei 1 : 861716056334609 dan imei 2 : 861716056334617/01 yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yaitu awalnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 13.52 Wib terdakwa ROISUL FANANI disuruh saksi NASIR FEBRIANTO untuk mengambil uang kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN dan membeli sabu-sabu kepada ROJI (DPO) di daerah Dusun Kisik Desa Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan sebanyak 1 klip sabu-sabu dengan porsi harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akhirnya sabu tersebut diserahkan lagi oleh terdakwa kepada saksi HILDAM KHARISMAWAN.
- Maksud dan tujuan terdakwa bermufakat menjadi perantara pembelian sabu-sabu antara saksi NASIR FEBRIANTO dengan saksi HILDAM KHARISMAWAN yaitu supaya terdakwa dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Nomor 11226/NNF/2025 Tanggal 12 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan diperiksa serta ditandatangani HANDI PURWANNTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md. menerangkan :
- Terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat neto + 0,607 gram.
Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |