Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Psr 1.SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
3.SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
VARIZ CAHYA PURWANTO BIN EKO PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURAINI PUTRI PURNOMO, SH.
2SUCI ANGGRAENI, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VARIZ CAHYA PURWANTO BIN EKO PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa VARIZ CAHYA PURWANTO Bin EKO PURWANTO, pada hari Sabtu tanggal  17 Juni 2023 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023,  bertempat di PT. SAKTI SETIA SENTOSA Jl. MT. Haryono No. 30 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan 17 Juni tahun 2023 terdakwa bekerja sebagai Sales di PT. SAKTI SETIA SENTOSA Jl. MT. Haryono No. 30 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang tugas untuk menawarkan barang milik PT. SAKTI SETIA SENTOSA dan menagih pembayaran ke toko/pembeli tersebut, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kerja 221026/015/HRD/SSS.AC/AS/I dengan gaji pokok sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa terdakwa sejak bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 telah melakukan penyelewengan atau penyimpangan keuangan Perusahaan, yang berawal saksi Dwi Nova Suryani dihubungi oleh saksi Dicky Marendra Kersna Hartadi yang menyampaikan bahwa terdakwa VARIZ CAHYA PURWANTO Bin EKO PURWANTO diduga melakukan penyelewengan uang PT. SAKTI SETIA SENTOSA, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Dwi Nova Suryani datang ke depo Pasuruan untuk melakukan audit secara keseluruhan. Saksi Dwi Nova Suryani melakukan kroscek berdasarkan kartu piutang terdakwa sebagai sales dan kroscek ke toko-toko sesuai yang tercantum pada faktur atas nama terdakwa, yang kemudian dari kroscek tersebut diketahui bahwa toko-toko yang pada faktur milik terdakwa ternyata tidak pernah membeli dan menerima barang sesuai faktur tersebut. Dari audit yang dilakukan saksi Dwi Nova Suryani tersebut ditemukan penyelewengan yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :

No

Tgl Faktur

No. Faktur

Nama Customer

Cust ID

Nominal Invoice

Uang yang disetor ke PT. SSS

Uang yang dipakai Sdr VARIZ

 
 

1

2023-05-06

SHI17202303139

BIBIT TK PS KARANGKETUG

17.B00162

5.450.000

3.000.000

2.450.000

 

2

2023-05-06

SH172023006003

AFI PS KARANGKETUG

17.B00187

343.079

100.000

243.079

 

3

2023-05-08

SHI17202303204

FITRI TK PS LEKOK

17.F00023

438.000

-

438.000

 

4

2023-05-10

SH172023006184

KHOLILI H / HARAPAN JAYA TK

17.K00017

7.284.500

-

7.284.500

 

5

2023-05-15

SHI17202303472

SOLEHA TK PS NGOPAK

17.S00324

1.575.569

-

1.575.569

 

6

2023-05-16

SHI17202303492

ABDUL HASAN TK PS DAWESARI

17.A00185

1.533.000

-

1.533.000

 

7

2023-05-17

SHI17202303522

LANCAR JAYA PS TREWUNG

17.L00019

5.273.120

788.880

4.484.240

 

8

2023-05-17

SH172023006525

HOSIN PS TREWUNG

17.H00025

7.284.500

2.001.300

5.283.200

 

9

2023-05-18

SHI17202303592

HAFID TK

17.H00024

6.540.000

1.000.000

5.540.000

 

10

2023-05-22

SHI17202303657

KHOLIFAH PS LEKOK

17.K00043

673.000

-

673.000

 

11

2023-05-22

SHI17202303660

WALUYO PS LEKOK

17.W00012

673.000

227.000

446.000

 

12

2023-05-23

SHI17202303691

HAKIKI TK

17.H00115

473.900

-

473.900

 

13

2023-05-23

SH172023006842

SUNDARI TK

17.S00024

1.310.000

-

1.310.000

 

14

2023-05-29

SHI17202303865

SALIM H PS NGOPAK

17.S00061

1.451.575

-

1.451.575

 

15

2023-05-29

SHI17202303867

MONAS TK PS NGOPAK

17.M00032

673.000

-

673.000

 

16

2023-05-29

SH172023007150

KARMAN TK PS NGOPAK

17.K00116

3.180.000

-

3.180.000

 

17

2023-05-31

SHI17202303936

ABIDA PS TREWUNG

17.A00046

2.190.000

-

2.190.000

 

18

2023-05-31

SHI17202303938

ARMINA JAYA TK PS NGOPAK

17.A00208

2.368.000

-

2.368.000

 

19

2023-05-31

SHI17202303940

KHOTIJAH TK PS NGOPAK

17.K00023

2.190.000

-

2.190.000

 

20

2023-06-03

SH172023007450

QOTIJAH PS KARANGKETUG

17.Q00002

373.450

-

373.450

 

21

2023-06-05

SH172023007507

HJ ISAH TK PS LEKOK

17.H00057

686.112

-

686.112

 

22

2023-06-05

SH172023007500

FIRTIA SNACK PS LEKOK

17.F00026

455.100

-

455.100

 

23

2023-06-06

SHI17202304074

ASIK TK

17.A00176

745.000

-

745.000

 

24

2023-06-06

SH172023007576

MERAH TK PS LEKOK

17.M00059

1.132.750

-

1.132.750

 

25

2023-06-06

SH172023007584

NABAWI TK

17.N00109

254.500

-

254.500

 

26

2023-06-06

SH172023007587

PERINTIS TK

17.P00084

1.359.300

-

1.359.300

 

27

2023-06-07

SHI17202304112

WULAN JAYA PS NGULING

17.W00003

5.625.000

-

5.625.000

 

28

2023-06-07

SH172023007641

LARAS TK PS NGULING

17.L00107

2.265.500

-

2.265.500

 

29

2023-06-07

SH172023007647

MISTIK TK PS NGULING

17.M00191

1.585.850

-

1.585.850

 

30

2023-06-12

SH172023007909

AGUNG TK PS NGOPAK

17.A00032

1.637.675

-

1.637.675

 

31

2023-06-12

SH172023007929

CIK YULIA TK

17.C00016

1.908.000

-

1.908.000

 

32

2023-06-12

SH172023007963

UMI TK PS NGOPAK

17.U00026

1.132.750

-

1.132.750

 

33

2023-06-13

SH172023007985

DIAH B PS DAWESARI

17.D00013

7.284.500

-

7.284.500

 

34

2023-06-14

SHI17202304313

HOLISAH H PS TREWUNG

17.H00034

3.250.000

-

3.250.000

 

TOTAL

73.482.550

 

 

Bahwa terdakwa mengambil order dari toko, kemudian terdakwa menginput melalui system, dari admin order mencetak faktur, kemudian dibuat rute kiriman oleh admin order dan menyerahkan faktur ke bagian gudang, bagian gudang mengeluarkan barang sesuai dengan faktur untuk dinaikkan ke kendaraan, selanjutnya setelah barang masuk kendaraan, bagian pengiriman mengirim barang sesuai faktur. Apabila pembayaran tunai maka langsung diterima dan disetorkan oleh bagian pengiriman ke admin kasir, namun apabila pembayaran kredit kembali ke admin order untuk di file dan tanggung jawab terdakwa untuk menarik tagihan toko untuk disetorkan ke admin kasir.

Bahwa terdakwa dapat mengatur pengiriman barang pesanan karena terdakwa selaku sales yang mengetahui tentang permintaan barang, jadi begitu sopir pengiriman keluar hendak mengirim barang terdakwa langsung menghubungi untuk mengatur penurunan barangnya.

Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. SAKTI SETIA SENTOSA  mengalami total kerugian senilai Rp. 73.482.550 (tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya