Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Psr BRI UNIT PURWOREJO 1.SAMSUL HADI
2.Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.FARIDA YATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAVITRI INDAHAYATIBRI UNIT PURWOREJO
2DIAN FEBRIANTARI, SEBRI UNIT PURWOREJO
3YULIA MAHARDHITABRI UNIT PURWOREJO
4FANNY DIMAS PRADIKTA, SEBRI UNIT PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1SAMSUL HADI
2FARIDA YATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.169.606,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat  Rp. 75.169.606,- (Tujuh puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus enam rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama  SAMSUL HADI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan  SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama  SAMSUL HADI  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  SHM No. 1170/ Kelurahan Bugul Lor atas nama  SAMSUL HADI  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  6. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak