Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ibu Pemohon yang bernama DEWI ALISE telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2002 di Pasuruan dengan penyebab kematian karena sakit, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian, Nomor : 470/08/423.404.09/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Pekuncen, pada tanggal 22 Juli 2025;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama DEWI ALISE yang meninggal dunia dikarenakan sakit di Pasuruan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2002;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|