Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Psr 1.GALIH NURDIYANNINGRUM, SH., MH.
2.Retno Estuningsih,S.H.
M. ZAINUL Bin BUSROMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-210/M.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, SH., MH.
2Retno Estuningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAINUL Bin BUSROMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.HM. ZAINUL Bin BUSROMI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa M. ZAINUL Bin BUSROMI, pada awal bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, dirumah saksi korban SUDJONO di Kelurahan Randusari RT.2 RW.7 Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SUDJONO untuk menyerahkan barang kepadanya berupa : 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/Colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 dengan taksir harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) milik saksi korban SUDJONO, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada awal bulan Desember 2023 terdakwa bersama saksi ARDIANTO WIBOWO datang ke rumah saksi korban SUDJONO di Kelurahan Randusari RT.2 RW.7 Kecamatan Gadingrejo  Kota Pasuruan  dengan maksud menyewa (Rental) mobil untuk mengangkut beras diselepannya, dan kemudian terdakwa menanyakan harga sewanya dan dijawab saksi korban SUDJONO harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyetujui, hingga pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban SUDJONO yang tertarik dengan keuntungan dari uang sewa mobil yang telah disetujui terdakwa tersebut, sehingga saksi korban SUDJONO tergerak hatinya menyerahkan 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 dengan taksir harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) miliknya kepada terdakwa dan terdakwa membawa mobil saksi korban SUDJONO tersebut, setelah itu terdakwa selalu membayar rutin tiap 10 hari sekali biaya sewa dari mobil pick up tersebut kepada saksi korban SUDJONO sampai dengan awal bulan Februari 2023 terdakwa yang mempunyai hutang kepada saksi WAHAB sudah jatuh tempo sehingga terdakwa menjaminkan kepada saksi WAHAB 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 milik saksi korban SUDJONO tanpa ijin/sepengetahuan dari saksi korban SUDJONO dan juga uang sewa yang biasanya terdakwa bayarkan kepada saksi korban SUDJONO tidak bisa terdakwa bayar, sehingga saksi korban SUDJONO melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUDJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP..-

ATAU :

KEDUA :                    

-------- Bahwa ia terdakwa M. ZAINUL Bin BUSROMI, pada awal bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, dirumah saksi korban SUDJONO Kelurahan Randusari RT.2 RW.7 Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 dengan total harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) milik saksi korban SUDJONO, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban SUDJONO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

Pada awal bulan Desember 2023 terdakwa bersama saksi ARDIANTO WIBOWO datang ke rumah saksi korban SUDJONO di Kelurahan Randusari RT.2 RW.7 Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dengan maksud menyewa (Rental) mobil untuk mengangkut beras diselepannya, dan kemudian terdakwa menanyakan harga sewanya dan dijawab saksi korban SUDJONO harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan terdakwa menyetujui, hingga pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban SUDJONO yang percaya dan menyerahkan 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 dengan taksir harga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) miliknya kepada terdakwa dan terdakwa membawa mobil saksi korban SUDJONO tersebut, setelah itu terdakwa selalu membayar rutin tiap 10 hari sekali biaya sewa dari mobil pick up tersebut kepada saksi korban SUDJONO sampai dengan awal bulan Februari 2023 terdakwa yang mempunyai hutang kepada saksi WAHAB sudah jatuh tempo sehingga terdakwa menjaminkan kepada saksi WAHAB 1 (satu) unit Pick Up merk Mitsubishi/colt T120SS PU 1.5 WD-R (4x2) M/T warna hitam tahun 2017 Nopol L-9760-VW Noka : MK2U5TU2EHK000517, Nosin : 4G15R44593 milik saksi korban SUDJONO tanpa ijin/sepengetahuan dari saksi korban SUDJONO dan juga uang sewa yang biasanya terdakwa bayarkan kepada saksi korban SUDJONO tidak bisa terdakwa bayar, sehingga saksi korban melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SUDJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya