Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.SLAMET SUGIARTO, S.H.
2.ANDRI DESIAWAN, S.H.
ACH. YASIN APRILIANTO Als. BAJOL Bin MOCH TOHA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/M.5.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SUGIARTO, S.H.
2ANDRI DESIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. YASIN APRILIANTO Als. BAJOL Bin MOCH TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

         Bahwa terdakwa ACH. YASIN APRILIANTO als. BAJOL bin MOCH. TOHA pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 22.23 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Slamet Riyadi gang Buyut Tentrem Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan atau di sekitar tempat-tempat tersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mendapat informasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya atas informasi tersebut saksi Wisnu Aryanggi, S. Psi. Yudistira Takayomi, SH. dan saksi M. Fahmi Dahlan R. selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota ditugaskan untuk melakukan penyelidikan.
  •   Bahwa beberapa waktu kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB. saksi Wisnu Aryanggi, S. Psi. Yudistira Takayomi, SH. dan saksi M. Fahmi Dahlan R. melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kontrakan di Jl. Diponegoro Gang XI No.32 RT.02 RW.10 Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] buah tas slempang berwarna hitam dengan merk ”DELCO” yang didalamnya berisi :
  1. 1 [satu] buah kotak bening bekas pasta gigi merk Pepsodent yang didalamnya berisi :
    1. 1 [satu] bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,84 [empat koma delapan puluh empat] gram ;
    2. 1 [satu] buah plastic klip yang didalamnya berisi klip-klip baru jumlah banyak ;
    3. 1 [satu] buah sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya runcing ;
  2. 1 [satu] buah timbangan berwarna silver ;
  3. 1 [satu] buah rangkaian alat bong ;
  4. 1 [satu] bungkusan lembar tisu berwarna puth yang didalamnya terdapat 3 [tiga] buah pipet kaca ;
  5. 1 [satu[ unit Handphone merk Vivo warna hitam biru dengan pelindung HP warna hjau nomor model 1807 dengan IMEI 1 : 867469047229165, IMEI 2 : 86746947229165 ;
  •   Bahwa selanjutnya saksi Wisnu Aryanggi, S. Psi. Yudistira Takayomi, SH. dan saksi M. Fahmi Dahlan R. melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian dijawab narkotika jenis sabu tersebut hasil pembelian kepada Sdr. TAMA als. ICAM [belum tertangkap] pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 dengan harga Rp.5.500.000,-[lima juta lima ratus ribu rupiah] untuk 5 [lima] gram.
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 22.23 WIB. terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. TAMA als. ICAM dan setelah disetujui kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau di Jalan Slamet Riyadi gang Buyut Tentrem Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang diambil sendiri kemudian dibawa pulang dan disimpan di dalam 1 [satu] buah kotak bening bekas pasta gigi merk Pepsodent yang rencananya akan dipecah menjadi beberapa klip untuk diedarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa telah 4 [empat] kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. TAMA als. ICAM dengan rincian sekitar Agustus 2023 porsi Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah] lalu November porsi 1 [satu] gram dengan harga Rp.1.150.000,-[satu juta seratus lima puluh ribu rupiah] dikonsumsi sendiri kemudian pada tanggal 20 November 2023 sebanyak 10 [sepuluh] gram dengan harga Rp.11.500.000,-[sebelas juta lima ratus ribu rupiah] dan pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 5 [lima] gram dengan harga Rp.5.500.000,-[lima juta lima ratus ribu rupiah] untuk diedarkan kembali. 
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa klip dengan porsi 1 [satu] gram dijual dengan harga Rp.1.200.000,-[satu juta dua ratus ribu rupiah] dan porsi 0,5 [nol koma lima] gram dijual dengan harga Rp.650.000,-[enam ratus lima puluh ribu rupiah].
  • Bahwa pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya secara tunai kemudian melalui transfer ke rekening BCA atau melalui aplikasi Dana milik terdakwa secara bertahap/cicil setelah sabu tersebut laku terjual.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB.: 00102/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor :

-    00274/2024/NNF : seperti tersebut dalam [I] adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I [satu] nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat [1] Undang-Undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA :

        Bahwa terdakwa ACH. YASIN APRILIANTO als. BAJOL bin MOCH. TOHA pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB. atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang XI No.32 RT.02 RW.10 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau di sekitar tempat-tempat tersebut yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa pada tempat dan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mengenal dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu sejak Agustus 2023 dan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli kepada Sdr. TAMA als. ICAM [belum tertangkap].
  • Bahwa terdakwa telah 4 [empat] kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. TAMA als. ICAM dengan rincian sekitar Agustus 2023 porsi Rp.200.000,-[dua ratus ribu rupiah] lalu November porsi 1 [satu] gram dengan harga Rp.1.150.000,-[satu juta seratus lima puluh ribu rupiah] kemudian pada tanggal 20 November 2023 sebanyak 10 [sepuluh] gram dengan harga Rp.11.500.000,-[sebelas juta lima ratus ribu rupiah] dan pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 5 [lima] gram dengan harga Rp.5.500.000,-[lima juta lima ratus ribu rupiah].  
  • Bahwa untuk pembelian narkotika jenis sabu pada tanggal 14 Desember 2023 sebanyak 5 [lima] gram dengan harga Rp.5.500.000,-[lima juta lima ratus ribu rupiah] diambil terdakwa sendiri yang diranjau di Jalan Slamet Riyadi gang Buyut Tentrem Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan kemudian dibawa pulang dan disimpan di rumahnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui petugas Polres Pasuruan Kota hingga pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 23.00 WIB. melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jl. Diponegoro Gang XI No.32 RT.02 RW.10 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 [satu] buah tas slempang berwarna hitam dengan merk ”DELCO” yang didalamnya berisi :
        1. 1 [satu] buah kotak bening bekas pasta gigi merk Pepsodent yang didalamnya berisi :

a. 1 [satu] bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,84 [empat koma delapan puluh empat] gram ;

    1. 1 [satu] buah plastic klip yang didalamnya berisi klip-klip baru jumlah banyak ;
    2. 1 [satu] buah sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya runcing ;
  1. 1 [satu] buah timbangan berwarna silver ;
  2. 1 [satu] buah rangkaian alat bong ;
  3. 1 [satu] bungkusan lembar tisu berwarna puth yang didalamnya terdapat 3 [tiga] buah pipet kaca ;
  4. 1 [satu[ unit Handphone merk Vivo warna hitam biru dengan pelindung HP warna hjau nomor model 1807 dengan IMEI 1 : 867469047229165, IMEI 2 : 86746947229165 ;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB.: 00102/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang-bukti dengan nomor :

- 00274/2024/NNF : seperti tersebut dalam [I] adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I [satu] nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau surat keterangan dokter yang mengharuskan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat [1] Undang-Undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya