Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2016/PN Psr | SUHARNO selaku direktor PT TATA CIPTA MULTIKARYA | PT CRESTEC INDONESIA | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2016/PN Psr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Mei 2016 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Perjanjian Kerjamasam : Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015; Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; Ketiganya dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang; 3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi pasal Perjanjian Kerjasama: Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015; Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; 4. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi, yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama (sepihak) kepada Penggugat mengenai Perjanjian Kerjasama : Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015; Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; 5. Menghukum Tergugat membayar uang jasa secara tunai dan lunas sisa juangka waktu pada perjanjian kerjasama yang sudah disepakati atas penggunaan jasa Penggugat terhitung sejak 1 April 2016 s/d 30 Oktober 2016 atas : Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; sejumlah Rp. 181.203.960,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah); Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015; sejumlah Rp. 103.545.120,- (seratus tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah); Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; sejumlah Rp. 207.090.240,- (dua ratus tujuh juta Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah ); 6. Menyuatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatior Beslag) yang diletakkan terhadap : Gedung pabrik milik Tergugat terletak di Jl. Rembang Industri II/14 Kawasan Industri PIER Rembang, Kabupaten Pasuruan dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : gudang PT. INDONESIA SMELTING INUSTRI Selatan : PT. SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP Timur : Jl Rembang Industri II Barat : tanah PIER Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe Fuso FM517HL Long 4x2, Nomor STNK 642 642 125022016 No. Pol : N 8371 TH milik Tergugat ; Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 Long No. Pol : B 9666 IV milik Tergugat ; Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 Long Ex. L Truck No. Pol : B 9306 GY milik Tergugat ; Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 mobil barang, Nomor STNK 14 63049/MJ/2010, No. Pol : N 9573 YR milik Tergugat ; 7. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari harus dibayar tergugat i.c. PT. CRESTEC INDONESIA bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum tergugat i.c. PT. CRESTEC INDONESIA untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat tergugat i.c. PT. TATA CIPTA MULTIKARYA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Biaya perakara menurut hukum A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut tata cara hukum yang baik (ex aequo et bono)
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |