INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pdt.P/2024/PN Psr | LILY LUSIANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2024/PN Psr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari SHARREN LEXIA SUNYOTO, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 17Maret 2006 dan EDBERT ALEXIS SUNYOTO, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Agustus-2007 dan EDRICK AXELLE SUNYOTO , laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 02 Oktober 2012 ;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mewakili SHARREN LEXIA SUNYOTO, Perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 17 Maret 2006 dan EDBERT ALEXIS SUNYOTO, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Agustus 2007 dan EDRICK AXELLE SUNYOTO , laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 02 Oktober 2012 guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluan pengurusan harta warisan dari dari SUWANDI YAOMAN (Kakek) dan SUSIANI YAOMAN (Nenek) ;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |