Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2016/PN Psr SUHARNO selaku direktor PT TATA CIPTA MULTIKARYA PT CRESTEC INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2016/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUHARNO selaku direktor PT TATA CIPTA MULTIKARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YIYESTA NDARU ABADI, SH.,MHSUHARNO selaku direktor PT TATA CIPTA MULTIKARYA
2ACHMAD RIVANY, SH.,MHSUHARNO selaku direktor PT TATA CIPTA MULTIKARYA
Tergugat
NoNama
1PT CRESTEC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN SUGIARTO, SH.,MHPT CRESTEC INDONESIA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan Perjanjian Kerjamasam :

Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015;

Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

Ketiganya dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai Undang-undang;

3. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan dan memenuhi pasal Perjanjian Kerjasama:

Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015;

Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

4. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi, yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama (sepihak) kepada Penggugat mengenai Perjanjian Kerjasama :

Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015;

Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ;

5. Menghukum Tergugat membayar uang jasa secara tunai dan lunas sisa juangka waktu pada perjanjian kerjasama yang sudah disepakati atas penggunaan jasa Penggugat terhitung sejak 1 April 2016 s/d 30 Oktober 2016 atas :

Penggunaan Jasa Pengamanan sejumlah 7 (tujuh) orang, Nomor 0024/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; sejumlah  Rp. 181.203.960,-  (seratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);

Penggunaan jasa cleaning service sejumlah 4 (empat) orang , tanggal 30 Oktober 2015; sejumlah Rp. 103.545.120,- (seratus tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah);

Penggunaan Jasa Pengemudi sejumlah 8 (delapan) orang, Nomor 0027/PKS/TCMK/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ; sejumlah Rp. 207.090.240,- (dua ratus tujuh juta Sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah );

6. Menyuatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatior Beslag) yang diletakkan terhadap :

Gedung pabrik milik Tergugat terletak di Jl. Rembang Industri II/14 Kawasan Industri PIER Rembang, Kabupaten Pasuruan dengan batas – batas sebagai berikut :

Utara : gudang PT. INDONESIA SMELTING INUSTRI

Selatan : PT. SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP

Timur : Jl Rembang Industri II

Barat : tanah PIER

Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe Fuso FM517HL Long 4x2, Nomor STNK 642 642 125022016 No. Pol : N 8371 TH milik Tergugat ;

Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 Long No. Pol : B 9666 IV milik Tergugat ;

Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 Long Ex. L Truck No. Pol : B 9306 GY milik Tergugat ;

Kendaraan roda empat (4) merk Mitsubishi tipe FE 304 mobil barang, Nomor STNK 14 63049/MJ/2010, No. Pol : N 9573 YR milik Tergugat ;

7. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari harus dibayar tergugat i.c. PT. CRESTEC INDONESIA bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum tergugat i.c. PT. CRESTEC INDONESIA untuk membayar ganti rugi immaterial  kepada Penggugat tergugat i.c. PT. TATA CIPTA MULTIKARYA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Biaya perakara menurut hukum

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut tata cara hukum yang baik (ex aequo et bono)

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak