Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2023/PN Psr |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI UNIT PURWOREJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAVITRI INDAHAYATI | BRI UNIT PURWOREJO | 2 | DIAN FEBRIANTARI, SE | BRI UNIT PURWOREJO | 3 | YULIA MAHARDHITA | BRI UNIT PURWOREJO | 4 | FANNY DIMAS PRADIKTA, SE | BRI UNIT PURWOREJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MOCH SOCHEH | 2 | CHOLIFAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
46.967.854,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.967.854,- (Empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1581 / Kelurahan Kebonagung atas nama Cholifah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1581 / Kelurahan Purutrejo atas nama Cholifah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1581 / Kelurahan Kebonagung atas nama Cholifah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |