Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Psr BRI UNIT PURWOREJO 1.MOCH SOCHEH
2.CHOLIFAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAVITRI INDAHAYATIBRI UNIT PURWOREJO
2DIAN FEBRIANTARI, SEBRI UNIT PURWOREJO
3YULIA MAHARDHITABRI UNIT PURWOREJO
4FANNY DIMAS PRADIKTA, SEBRI UNIT PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1MOCH SOCHEH
2CHOLIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.967.854,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.967.854,- (Empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1581 / Kelurahan Kebonagung atas nama Cholifah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1581 / Kelurahan Purutrejo atas nama  Cholifah  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1581 / Kelurahan Kebonagung atas nama  Cholifah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak