Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2024/PN Psr | 1.DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H. 2.WAHYUDIONO, S.H. |
JEFRI MAULANA bin MUSLIKIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2024/PN Psr | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-98/M.5.15/Enz.2/02/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Pegadaian yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal saat Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dihubungi oleh Sdr. SAPEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu Saksi M. Abd. Ghofur datang mengendarai sepeda motor untuk menemui Terdakwa yang sudah bersama Sdr. SAPEK (DPO) didepan Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAPEK (DPO) untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Bahwa Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) jenis klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. Sapek (DPO) setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan tidak berselang lama kemudian Sdr. Sapek (DPO) datang di Rumah Pegadaian untuk menemui Terdakwa sambil mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil beserta alat-alat untuk menghisap narkotika jenis sabu. Bahwa Sdr. Sapek (DPO) pamit keluar dan saat itu Terdakwa menunggu di ruangan lantai atas rumah pegadaian yang mana saat Terdakwa berada di dalam Rumah Pegadaian tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dengan mengamankan barang bukti berupa:
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S,Si, Titin Ernawati, S. Farm,Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti adalah milik Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor : 29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Rumah Pegadaian yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal saat Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dihubungi oleh Sdr. SAPEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu Saksi M. Abd. Ghofur datang mengendarai sepeda motor untuk menemui Terdakwa yang sudah bersama Sdr. SAPEK (DPO) didepan Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAPEK (DPO) kepada Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah). Bahwa Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) jenis klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. Sapek (DPO) setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan tidak berselang lama kemudian Sdr. Sapek (DPO) datang di Rumah Pegadaian untuk menemui Terdakwa sambil mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil beserta alat-alat untuk menghisap narkotika jenis sabu. Bahwa Sdr. Sapek (DPO) pamit keluar dan saat itu Terdakwa menunggu di ruangan lantai atas rumah pegadaian yang mana saat Terdakwa berada di dalam Rumah Pegadaian tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dengan mengamankan barang bukti berupa:
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S,Si, Titin Ernawati, S. Farm,Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti adalah milik Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor : 29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |