Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2.WAHYUDIONO, S.H.
JEFRI MAULANA bin MUSLIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-98/M.5.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2WAHYUDIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI MAULANA bin MUSLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN VATARUDIN, S.H.JEFRI MAULANA bin MUSLIKIN
2ANGGORO WATI, S.HJEFRI MAULANA bin MUSLIKIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Pegadaian yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal saat Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dihubungi oleh Sdr. SAPEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu Saksi M. Abd. Ghofur datang mengendarai sepeda motor untuk menemui Terdakwa yang sudah bersama Sdr. SAPEK (DPO) didepan Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAPEK (DPO) untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Bahwa Saksi  M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) jenis klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. Sapek (DPO) setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan tidak berselang lama kemudian Sdr. Sapek (DPO) datang di Rumah Pegadaian untuk menemui Terdakwa sambil mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil beserta alat-alat untuk menghisap narkotika jenis sabu.

Bahwa Sdr. Sapek (DPO) pamit keluar dan saat itu Terdakwa menunggu di ruangan lantai atas rumah pegadaian yang mana saat Terdakwa berada di dalam Rumah Pegadaian tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dengan mengamankan barang bukti berupa:

      1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf A;
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf B;
      3. 1 (satu) buah botol plastik yang bertuliskan Teh Gelas;
      4. 1 (satu) buah pipet kaca;
      5. 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang tertancap sedotan warna biru;
      6. 1 (satu) potong sedotan warna biru;
      7. 1 (satu) buah korek api warna hijau;
      8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16k warna putih dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +62 838-3084-5872 dengan IMEI (slot sim 1) 862304051159690 dan IMEI (slot sim 2) 862304051159682.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S,Si, Titin Ernawati, S. Farm,Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti adalah milik Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Rumah Pegadaian yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal saat Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dihubungi oleh Sdr. SAPEK (DPO) melalui chat Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu kepada Saksi M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu Saksi M. Abd. Ghofur datang mengendarai sepeda motor untuk menemui Terdakwa yang sudah bersama Sdr. SAPEK (DPO) didepan Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Sultan Agung Kota Pasuruan kemudian Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SAPEK (DPO) kepada Saksi  M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Bahwa Saksi  M. Abd. Ghofur (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 2 (dua) jenis klip kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Sdr. Sapek (DPO) setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah Pegadaian yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan dan tidak berselang lama kemudian Sdr. Sapek (DPO) datang di Rumah Pegadaian untuk menemui Terdakwa sambil mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) klip kecil beserta alat-alat untuk menghisap narkotika jenis sabu.

Bahwa Sdr. Sapek (DPO) pamit keluar dan saat itu Terdakwa menunggu di ruangan lantai atas rumah pegadaian yang mana saat Terdakwa berada di dalam Rumah Pegadaian tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin dengan mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma satu dua) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf A;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) beserta bungkusnya yang ditandai dengan huruf B;
  3. 1 (satu) buah botol plastik yang bertuliskan The Gelas;
  4. 1 (satu) buah pipet kaca;
  5. 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang tertancap sedotan warna biru;
  6. 1 (satu) potong sedotan warna biru;
  7. 1 (satu) buah korek api warna hijau;
  8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16k warna putih dengan pelindung karet warna hitam beserta simcardnya dengan nomor +62 838-3084-5872 dengan IMEI (slot sim 1) 862304051159690 dan IMEI (slot sim 2) 862304051159682.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB ,:086663/NNF/2023 tanggal 3 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S,Si, Titin Ernawati, S. Farm,Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti adalah milik Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  29152/2023/NNF,- dan 29153/2023/NNF,- seperti dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Jefri Maulana Bin Muslikin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya