1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya:
-Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
-Surat Pernyataan tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
-Akta Cessie Piutang Nomor 07 tertanggal 13 November 2023 yang dibuat di hadapan Yulita Harastiati, S.H., Notaris di Bogor;
oleh karena dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan dasar iktikad tidak baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
4.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |