Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Psr AGUS SUGIONO BIN SALEH 1.SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
2.KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
3.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1AGUS SUGIONO BIN SALEH
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
2KEPOLISIAN RESOR KOTA PASURUAN
3KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar seluruh uraian fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima dan dikabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Pidana Perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf (b) jo. Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, serta tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana perjudian tersebut;
  5. Memerintahkan kepada Termohon, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II untuk segera membebaskan Pemohon dari penahanan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan: “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  6. Memerintahkan Pemohon untuk menjalani wajib lapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya