INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Psr | PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) | 1.AGUS WAHYUDI 2.NINIK LESTARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.068.473,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerimadanmengabulkangugatanpenggugatseluruhnya;
2. Menyatakan demi hukumperbuatanpara tergugatwanprestasiatasperjanjiankreditNo. 0187/IV/2021 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentangkewajibanpembayaran;
3. Menghukum para tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per Desember 2023 sebesar Total kerugianmateriilsebesarRp. 80.068.473 (Delapan puluh juta enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), denganrinciansebagaiberikut:
PerhitungankewajibansesuaidenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021Pasal 6 ayatke 1 danayatke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungandenganpinjamanmenurutperjanjianini, DEBITUR wajibmembayarbungapinjaman yang besarnyamenurutpenetapan BANK adalahsebesar18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) effektif per tahun;atau.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhiketentuanPasal 6 ayat 1 PerjanjianKreditini, maka DEBITUR wajibmembayarpinjamankepada BANK sebesar:Rp. 1.101.509 ( satu juta seratus satu ribu lima ratus sembilan rupiah).
- Makauntukperhitungansebagaiberikut :
Kewajiban sampai dengan jatuh tempo :
Pokok = Rp. 55.000.000,-
Bunga = Rp. 50.745.370,-
Realisasi Pembayaran :
Pokok = Rp. 8.035.474,-
Bunga = Rp. 20.603.760,-
Kekurangan Kewajiban sampai dengan Jatuh tempo
Pokok = Rp. 46.964.526,-
Bunga = Rp. 30.141.694,-
Total Kewajiban Rp. 77.106.220,- (Tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu dua ratus dua puluh rupiah), (Belumtermasukbungaberjalan dan dendasampaidenganutangtergugatdilunasiseluruhnya).
PerhitungandendasesuaidenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021Pasal 7 ayatke 2, yaitu “BilaDebiturtidakdanataukurangmembayarangsurandanataubungapinjamanpadawaktu yang telahditentukanoleh Bank makaatasdasarketerlambatanpembayarantersebutDebiturdikenakandenda 0.25% (nolkoma dua puluh lima presen) per haridarijumlah angsuran setiapbulan”,
Total DendaRp.1.462.253,-(Satu juta empat ratus enam puluh dau ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Biaya lain-lain yang berkaitandenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021 Pasal 6 ayatke 3.2 yang ditetapkanoleh bank sebesarRp. 1.500.000,- (satujuta lima ratusribu rupiah)
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Desember 2023 sebesar Rp. 80.068.473,- (Delapan puluh juta enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0187/IV/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik para tergugat;
5. Menghukumpara tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul. AtauapabilaPengadilanberpendapat lain mohondi putuskan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |