Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.AGUS WAHYUDI
2.NINIK LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1AGUS WAHYUDI
2NINIK LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.068.473,00
Petitum
1. Menerimadanmengabulkangugatanpenggugatseluruhnya;
2. Menyatakan demi hukumperbuatanpara tergugatwanprestasiatasperjanjiankreditNo. 0187/IV/2021 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentangkewajibanpembayaran;
3. Menghukum para tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per Desember 2023 sebesar Total kerugianmateriilsebesarRp.   80.068.473 (Delapan puluh juta enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), denganrinciansebagaiberikut:
PerhitungankewajibansesuaidenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021Pasal 6 ayatke 1 danayatke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungandenganpinjamanmenurutperjanjianini, DEBITUR wajibmembayarbungapinjaman yang besarnyamenurutpenetapan BANK adalahsebesar18,50% (delapan belas koma lima puluh persen) effektif per tahun;atau.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhiketentuanPasal 6 ayat 1 PerjanjianKreditini, maka DEBITUR wajibmembayarpinjamankepada BANK sebesar:Rp. 1.101.509 ( satu juta seratus satu ribu lima ratus sembilan rupiah).
 
- Makauntukperhitungansebagaiberikut :
Kewajiban sampai dengan jatuh tempo :
Pokok =  Rp. 55.000.000,-
Bunga =  Rp. 50.745.370,-
Realisasi Pembayaran :
Pokok =  Rp.   8.035.474,-
Bunga =  Rp. 20.603.760,-
Kekurangan Kewajiban sampai dengan Jatuh tempo
Pokok =  Rp.   46.964.526,-
Bunga =  Rp.   30.141.694,-
 
Total Kewajiban Rp. 77.106.220,- (Tujuh puluh tujuh juta seratus enam ribu dua ratus dua puluh rupiah), (Belumtermasukbungaberjalan dan dendasampaidenganutangtergugatdilunasiseluruhnya).
 
PerhitungandendasesuaidenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021Pasal 7 ayatke 2, yaitu “BilaDebiturtidakdanataukurangmembayarangsurandanataubungapinjamanpadawaktu yang telahditentukanoleh Bank makaatasdasarketerlambatanpembayarantersebutDebiturdikenakandenda 0.25% (nolkoma dua puluh lima presen) per haridarijumlah angsuran setiapbulan”, 
Total DendaRp.1.462.253,-(Satu juta empat ratus enam puluh dau ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
 
Biaya lain-lain yang berkaitandenganPerjanjianKredit No. 0187/IV/2021 Pasal 6 ayatke 3.2 yang ditetapkanoleh bank sebesarRp. 1.500.000,- (satujuta lima ratusribu rupiah)
 
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Desember 2023 sebesar Rp.   80.068.473,- (Delapan puluh juta enam puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0187/IV/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik para tergugat;
5. Menghukumpara tergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul. AtauapabilaPengadilanberpendapat lain mohondi putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak