Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 000112/III/2017 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 164.301.147,- (Seratus enam puluh empat juta tiga ratus satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :
No. SHM : 717
No. S.U. : 52/Mandaranrejo/2008
Tgl. S.U. : 18-10-2008
Luas : 57 M2
Letak : Mandaranrejo, Bugulkidul, Pasuruan
Atas Nama : MOCHAMMAD ADI MIRZA
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
|