| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Suami Pemohon yang bernama Achmad Nachrawi telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 1992, dengan penyebab kematian karena sakit biasa / tua, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Rusunawa LT. 4 No. 418A RT 004/RW 008 Kelurahan Petahunan, Kecamatan GadingRejo, Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada pada Surat Keterangan Kematian, Nomor : 474.3/796/423.402.06/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada tanggal 29 Agustus 2024;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian Suami sah Pemohon yang atas nama Achmad Nachrawi yang meninggal dunia karena sakit biasa / tua pada tanggal 23 April 1992 di rumah yang beralamatkan di Rusunawa LT. 4 No. 418A RT 004/RW 008 Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|