Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.AINUL FITRIYAH, S.H.
2.SUHERMAN, S.H.
MOCHAMMAD AWANG MAULANA Bin MOCHAMMAD WARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-213/M.5.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, S.H.
2SUHERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD AWANG MAULANA Bin MOCHAMMAD WARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.HMOCHAMMAD AWANG MAULANA Bin MOCHAMMAD WARI
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa, terdakwa  MOCHAMMAD AWANG MAULANA Bin MOCHAMMAD WARI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Hasanudin Gang XI Blok Mawar RT.06 RW.07 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggugrejo Kota Pasuruan atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah “Secara tanpa hak memasukkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan tersebut diatas, awalnya pada Hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 21.00 WIB terdakwa pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumahnya terdakwa keluar dari rumahnya untuk bermain dirumah saudaranya terdakwa yang terletak di Jl. Hasanudin Gang 11 RT.06 RW.07 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, yang bersebelahan dengan rumah sdr. FAIZ dan setelah itu terdakwa diajak oleh Sdr. FAIZ untuk minum minuman keras di dalam rumahnya. Setelah minum minuman keras tersebut terdakwa keluar dari rumah Sdr. FAIZ menuju ke  pinggir sungai yang terletak di Jl. Hasanudin RT.06 RW.07 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dengan tujuan untuk duduk di sebelah sungai, oleh karena mulut terdakwa bau minum-minuman keras maka terdakwa pulang kerumahnya dengan tujuan untuk menggosok gigi dan mencuci mukanya, dan ketika terdakwa akan tidur terdakwa merasa tidak bisa tidur lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya  dan kembali ke pinggiran sungai untuk duduk-duduk di sebelah sungai tersebut, tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. SLOW dan tidak berselang lama Sdr. ARIF (DPO) juga datang menghampiri terdakwa, kemudian Sdr. ARIF mengatakan hal yang tidak menyenangkan kepada terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan kesal kepada Sdr. ARIF kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah Senjata Penikam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan 1 (satu) bilah Senjata Penikam jenis golok panjang ± 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kirinya dan setelah terdakwa memegang dan menguasai 2 (dua) bilah Senjata Penikam tersebut lalu terdakwa membawa Senjata Penikam tersebut mencari keberadaan dari Sdr. ARIF dan saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. ARIF di Jalan Hasanudin Gang 11 Blok Mawar RT.06 RW.07 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. ARIF tersebut terdakwa memerintahkan Sdr. ARIF untuk mengambil Senjata Penikam dengan berkata “WES MULIH O NGAMEK O GAMAN, CEK PODO NGOWOK GAMAN E”.

Bahwa setelah terdakwa mengatakan hal tersebut lalu Sdr. ARIF meninggalkan terdakwa dan terdakwa masih tetap menunggu di tempat tersebut, tidak berselang lama Sdr. ARIF datang menghampiri terdakwa bersama dengan Ayahnya bernama AGUS SUPARDIONO (saksi) dengan masing-masing membawa Senjata Penikam jenis pedang dan pada saat terdakwa berhadap-hadapan dengan Sdr. AIRF lalu Sdr. ARIF langsung mengayunkan dan menyabetkan Senjata Penikam yang dibawannya tersebut ke arah kepala terdakwa, terdakwa mencoba menepis sabetan Senjata Penikam tersebut dengan tangan kirinya, dan akibat sabetan Senjata Penikam Sdr. ARIF tersebut  membuat tangan kiri terdakwa terluka, kemudian datang beberapa warga sekitar yang melerai terdakwa dengan Sdr. ARIF.

Bahwa tidak berselang lama datang juga Petugas Kepolisian dari Polres Pasuruan Kota mengamankan terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Penikam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dan 1 (satu) bilah Senjata Penikam jenis golok dengan panjang ± 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang saat itu masih di tangan terdakwa.

Bahwa untuk menguasai dan membawa Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah senjata Penikam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dan 1 (satu) bilah Senjata Penikam jenis golok dengan panjang ± 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat tersebut terdakwa tidak mendapat ijin dari Pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa MOCHAMMAD AWANG MAULANA Bin MOCHAMMAD WARI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya