---------Bahwa ia terdakwa RIO ANDRIANSYAH Bin ANDRIANTO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didepan rumah anak korban MADONA NISELA di Jalan Diponegoro Gang I RT.01 RW.11 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone (11) warna black No IMEI2 : 357818709484319 IMEI/MEID : 357818709240208 dengan taksir harga sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan anak korban MADONA NISELA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
|
- Berawal terdakwa datang kerumah anak korban MADONA NISELA dengan maksud meminjam cas HP ke kakak anak korban MADONA NISELA yang bernama saksi ACHMAD RAMADHANI HUSEN (DONI) yang diberikan oleh pacar ACHMAD RAMADHANI HUSEN (DONI) yang bernama saksi AISKA ISTIQOMAH, kemudian datang anak korban MADONA NISELA dan memarkir sepeda motornya didepan rumahnya dan kemudian masuk ke dalam rumah, anak korban lupa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Iphone (11) warna black No IMEI2 : 357818709484319 IMEI/MEID : 357818709240208 dengan taksir harga sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diletakkan di dashboard sepeda motornya dan pada saat terdakwa akan pulang melewati sepeda motor anak korban MADONA NISELA dan melihat 1 (satu) buah Handphone merk Iphone (11) warna black No IMEI2 : 357818709484319 IMEI/MEID : 357818709240208 milik anak korban MADONA NISELA sehingga timbul niat terdakwa untuk memiliki HP tersebut dan melihat keadaan sekitar sepi kemudian terdakwa memegang 1 (satu) buah Handphone merk Iphone (11) warna black No IMEI2 : 357818709484319 IMEI/MEID : 357818709240208 milik anak korban MADONA NISELA tersebut dan memasukkannya kedalam saku celananya dan membawa pulang HP hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa membuang pelindung HP (case) untuk menghilangkan jejak;
- Bahwa ketika terdakwa menjual HP hasil curian tersebut ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Pasuruan Kota yaitu saksi HALAF ROY danĀ saksi RAYES RANGGA PRATAMA ;
- Akibat perbuatan terdakwa, anak korban MADONA NISELA mengalami kerugian sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
|