Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Psr 1.DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2.WAHYUDIONO, S.H.
MARTA SUSILA Bin HARI MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-175/M.5.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAS TAZZA ULIMA, S.H., M.H.
2WAHYUDIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTA SUSILA Bin HARI MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MARTA SUSILA Bin HARI MULYONO pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 yang bertempat di Toko “ALIBABA STORE” di Jalan Wachid Hasyim No. 122 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, telah mengambil,  sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunnya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula setelah terdakwa berhenti kerja (resign) sebagai satpam di Toko “ALIBABA STORE” terdakwa telah mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pencurian di dalam Toko “ALIBABA STORE” dan rencana tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan cara sesudah berada di depan toko terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitar Toko “ALIBABA STORE” sepi dan aman, kemudian terdakwa mematikan meteran arus listrik yang berada di depan toko, dan setelah arus listrik atau lampu sudah mati selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya berusaha membuka pintu rollingdoor Toko tersebut dan tidak berhasil, akhirnya terdakwa memanjat dinding di antara Toko “ALIBABA STORE” dengan Toko “FURNITURE IRIAN” (letaknya di samping Toko Alibaba Store), setelah terdakwa sampai di atap Toko Alibaba Store kemudian terdakwa masuk ke dalam Toko melalui tangga terbuka yang mengarah ke dalam Toko, setelah terdakwa berada di dalam Toko langsung mencari sasaran barang yang bisa di ambil, kemudian menuju meja kasir dan berusaha membuka laci kasir yang saat itu terkunci  dan oleh terdakwa di buka paksa dengan menggunakan kedua tangannya sehingga laci kasir bisa di buka dan di dalamnya ada  tumpukan uang sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta  rupiah) dan oleh terdakwa langsung di ambilnya, selanjutnya terdakwa secepatnya keluar dari dalam Toko tersebut melewati jalan semula ;
  • Bahwa pada tanggal 16 Desember 2023 terdakwa telah datang memenuhi panggilan dari Polres Pasuruan Kota (panggilannya tertanggal 15 Desember 2023) setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di Toko “ALIBABA STORE”, selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi Ifan Prasetyo telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya