Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Psr SOEHARTONO 1.ABDUL QODIR
2.BAMBANG SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREA PEATRIC HATANE S.H., M.H.SOEHARTONO
Tergugat
NoNama
1ABDUL QODIR
2BAMBANG SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sartito Aji Heryanto, S.H.ABDUL QODIR
2Sartito Aji Heryanto, S.H.BAMBANG SUTRISNO
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS YULITA HARASTIATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sartito Aji Heryanto, S.H.NOTARIS YULITA HARASTIATI, S.H.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya:
-Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
-Surat Pernyataan tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT;
-Akta Cessie Piutang Nomor 07 tertanggal 13 November 2023 yang dibuat di hadapan Yulita Harastiati, S.H., Notaris di Bogor;
oleh karena dokumen-dokumen tersebut dibuat dengan dasar iktikad tidak baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
4.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;

5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak