Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Psr FLORENTINA R WAJUNI, DR TONY SATRIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FLORENTINA R WAJUNI, DR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHILMI RIZKI FILHAJ,S.H.FLORENTINA R WAJUNI, DR
Tergugat
NoNama
1TONY SATRIO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Awaludin Samon S.H.TONY SATRIO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 803.786.500,00
Petitum

 

PRIMAIR :
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Surat Pernyataan Sdr. TONY SATRIO (In casu sebagai TERGUGAT) tertanggal 09 November 2020 Sah secara hukum dan mengikat bagi TERGUGAT ;
 
3. Menyatakan PENGGUGAT dan anak-anaknya yang bernama Justinus Kevin Fernandy Hartoyo, Stanley Victorio, dan Wynona Goldiella merupakan Para Ahli Waris Almarhum Singgih Hartoyo yang Sah berdasarkan Surat Pernyataan Waris Akta Nomor 7, Surat Keterangan Waris (SKW) Akta Nomor 8, yang mana keduanya dibuat dihadapan EKA VERAWATY, S.H., M.kn., di Kota Depok bertanggal 5 Januari 2022;
 
4. Menghukum TERGUGAT wajib membayar Utang Pokok yang berasal dari Pinjaman Uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara lunas dan sekaligus kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Sdr. TONY SATRIO (In casu sebagai TERGUGAT) tertanggal 09 November 2020 ;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan bunga menunggak yang dijanjikan sebesar 2 persen (delapan juta rupiah) setiap bulan secara lunas dan sekaligus kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Sdr. TONY SATRIO (In casu sebagai TERGUGAT) tertanggal 09 November 2020 dengan Total adalah sebesar                                   Rp 281.175.000,-  (Dua ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
a. Kekurangan Bunga tahun 2020 : Rp    39.500.000,-,
b. Kekurangan Bunga tahun 2021 : Rp    72.175.000,-
c. Kekurangan Bunga tahun 2022 : Rp    78.900.000,-
d. Kekurangan Bunga tahun 2023 : Rp    90.600.000,-
     Total Kekurangan Bunga : Rp  281.175.000,-  
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga keterlambatan (Bunga Moratoir) kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 122.611.500,-(seratus dua puluh dua juta enam ratus sebelas ribu lima ratus 
 
rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
No. Keterlambatan Pokok + Bunga Bunga Moratoir 6%
1 Juli 2020 s.d Juli 2021 Rp 681.175.000 Rp 40.870.500
2 Juli 2021 s.d Juli 2022 Rp 681.175.000 Rp 40.870.500
3 Juli 2022 s.d Juli 2023 Rp 681.175.000 Rp 40.870.500
Total Rp 122.611.500
 
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Revindikatoi (Sita revindicatoir) milik TERGUGAT berupa 1 (satu) unit Toyota – Kijang Innova G XW42, Nomor Polisi : N 1196 WL, jenis mobil : Mobil Penumpang – minibus, tahun buat : 2009, warna : silver metalik, No. Rangka : MHFXW42G792145637, No. Mesin : 1TR6810401, Jumlah roda : 4 (empat), atas nama : TONY SATRIO ;
 
8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Barang tidak bergerak (Conservatoir Beslaag) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 419/Kel. Bangilan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya  sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-11-2006 No. 16/Bangilan/2006 seluas 339 m2 (tiga ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.36.02.07.00336 yang terletak di Jl. K.H. Wachid Hasyim No. 43, RT/RW : 004/001, Kelurahan : Bangilan, Kecamatan : Purworejo,                   Kota Pasuruan, Propinsi : Jawa Timur, yang dikenal sebagai Toko 43 dengan batas-batas sebagai berikut :  
- Sebelah Utara : Toko Untung Jaya 41
- Sebelah Timur : Bangunan
- Sebelah Barat : Jalan K.H. Wachid Hasyim
- Sebelah Selatan : Toko Gemilang
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk mambayar uang paksa (dwangsom)     sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan seketika untuk setiap hari keterlambatannya apabila TERGUGAT lalai dan ingkar dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
10. PENGGUGAT mohon kepada Ketua / Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), upaya banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya ;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
 
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan berkenan memberi kewenangan untuk melakukan pertimbangan hukum yang baik sebagai Ex Aequo et Bono agar sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik.
 
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak