Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Psr Drs. H. Sugiarto, M.M Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Drs. H. Sugiarto, M.M
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 PETITUM

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta hukum diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus Gugatan ini sebagai berikut:

 

  • Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. PRINT-186/M.5.15/ Fd.1/05/2022 dan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-187/M.5.15/ Fd.1/05/2022 Tanggal 11 Juli 2022 a/n Drs. H. Sugiarto, MM. atas perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan wajib dibatalkan;
  • Memerintahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dan membebaskan Drs. H. Sugiarto, MM. selaku Tersangka segera setelah Putusan ini dikabulkan.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Termohon;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara kepada Negara.

PEMOHON dengan ini sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kota Pasuruan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya