Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Psr BRI UNIT PURWOREJO RUKUN SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAVITRI INDAHAYATIBRI UNIT PURWOREJO
2DONY HARTANTOBRI UNIT PURWOREJO
3DWI KURNIA RACHMADBRI UNIT PURWOREJO
4DIAN FEBRIANTARI, SEBRI UNIT PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1RUKUN SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.233.681,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat  Rp. 110.233.681- (Seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1076/ Kelurahan Krampyangan atas nama  Rukun Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan  SHM No. 1076/ Kelurahan Krampyangan atas nama  Rukun Santoso berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan  SHM No. 1076/ Kelurahan Krampyangan atas nama  Rukun Santoso  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak