INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2024/PN Psr | GEK AYU OKTAVIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2024/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada akta kelahiran anak Pemohon MUKHAMMAD GAFTAN ARSYI ARRASYA MIHRAN, laki-laki, lahir di Pasuruan, pada tanggal 12-10-2021 dari nama yang semula tertulis dan terbaca MUKHAMMAD GAFTAN ARSYI ARRASYA MIHRAN menjadi nama baru yang tertulis dan terbaca MUKHAMMAD GAFTAN ARRASYA MIHRAN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan selaku pejabat pembuat akte catatan sipil agar segera setelah diperlihatkan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, supaya dicatatkan dalam register akta kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku agar dibuatkan catatan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pcmohon.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |