Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2023/PN Psr | PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA | 1.SUROSO 2.AISAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2023/PN Psr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 562.7/423.500.02/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.117.093,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 000298/X/2018 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran; 3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.117.093,- (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga+Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I&II kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan berupa 2 (dua) buah kendaraan bermotor roda 2(dua) disertai bukti kepemilikan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan data sebagai berikut : No. BPKB : M-08540791 dan N-06875086 No. Polisi : N 2811 WU dan N 2865 XB No. Rangka : MH1JFP120GK569466 dan MH1KF4110JK011473 No. Mesin : JFP1E2560394 dan KF41E1012318 Merk/Type/Thn : HONDA X1B02N04L0/2016 dan HONDA X1H02N35MIA/T/2018 Atas nama : MUNASIR dan HAPIT Untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I&II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I&II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I&II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |