| Dakwaan | 
				PERTAMA 
--------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID dan Saksi M. HABIBI Bin ROKIF pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Maluku Gang 5 RT 002/RW 003, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------- 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi M. HABIBI Bin ROKIF berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Maluku Gang 5 RT 002/RW 003, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan Kemudian sekira pukul 18.03 WIB Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan deposit sebesar Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) pada akun perjudian milik Saksi M. HABIBI Bin ROKIF di situs perjudian online jenis slot yang bernama ALPHABET303 dengan alamat situs https://log5.alphabet77.biz/ menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C51S warna hitam Imei 1 861424072265051 dan Imei 2 861424072265044 dengan simcard Indosat Ooredoo 081-615-628-399 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2, kemudian Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan deposit kembali sekira pukul 19.27 WIB sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2. Selanjutnya Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan deposit kembali sekira pukul 21.22 WIB sebesar Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan kembali memainkan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2. Setelah itu Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan deposit kembali pada sekira pukul 23.38 WIB sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), kemudian Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa kembali lagi memainkan perjduian online jenis slot. Kemudian sekira pukul 23.45 WIB saat saksi Bersama Terdakwa sedang melakukan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2 tersebut;
 
 - Bahwa Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2 yang dilakukan dengan cara membuka aplikasi Google Chrome yang sudah tersambung dengan jaringan internet, selanjutnya mengetik alamat web situs perjudian online jenis slot yang bernama ALPHABET303 dengan alamat situs https://log5.alphabet77.biz/ di Google Chrome tersebut, kemudian setelah masuk pada situs perjudian online yang bernama ALPHABET303 kemudian memasukan username “Rena1710” dan kata sandi “Aurel1710”, dan setelah masuk ke beranda situs perjudian online ALPHABET303 kemudian mengklik “SLOTS” yang setelah itu akan muncul beberapa pilihan permainan perjudian online jenis slot tersebut dan biasanya saya memilih permainan perjudian MAHJONG WAYS 2, lalu menunggu di halaman MAHJONG WAYS 2 dan klik “MULAI”, kemudian setelah itu langsung memasang taruhan sebesar sesuai keinginan (minimal nilai taruhan Rp.400), kemudian melakukan permainan slot MAHJONG WAYS 2 tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin (dimana jumlah spin bisa diatur sesuai dengan keinginan bisa 1x, 10x, 30x, 50x, 80x, 1000x) dan menunggu hasil dari permainan perjudian tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan jika kalah saldo akan berkurang secara otomatis;
 
 - Bahwa kemenangan terbesar yang pernah Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID dapatkan dari permainan perjudian online di situs perjudian online MAHJONG WAYS 2 adalah untuk Saksi M. HABIBI Bin ROKIF sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sedangkan Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa setelah melakukan permainan judi online jenis slot tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 23.45 WIB Terdakwa dan Saksi M. HABIBI Bin ROKIF diamankan oleh petugas kepolisian dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C51S warna hitam IMEI 1 861424072265051 dan IMEI 2 861424072265044 dengan Simcard Indosat Ooredoo 081-615-628-399 yang didalamnya terdapat
 
 
 - Akun Judi Online ALPHABET303 dengan nama RENA1710;
 
 - Akun DANA atas nama JUNAIDI dengan nomor 083-846-708-865;
 
 
Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
 - Bahwa dalam bermain permainan judi online yang bernama ALPHABET303 jenis “MAHJONG” dengan alamat situs atau website https://log5.alphabet77.biz/, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
 
 - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut adalah untuk hiburan dan keuntungan dari permainan tersebut digunakan untuk membeli rokok dan menambah kebutuhan hidup sehari-hari;
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permainan judi online tersebut dilakukan dengan berdasarkan peruntungan belaka dan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
 
 
  
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------- 
  
ATAU 
KEDUA 
--------Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID dan Saksi M. HABIBI Bin ROKIF pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Maluku Gang 5 RT 002/RW 003, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi M. HABIBI Bin ROKIF berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Maluku Gang 5 RT 002/RW 003, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan Kemudian sekira pukul 18.03 WIB Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan deposit sebesar Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) pada akun perjudian milik Saksi M. HABIBI Bin ROKIF di situs perjudian online jenis slot yang bernama ALPHABET303 dengan alamat situs https://log5.alphabet77.biz/ menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C51S warna hitam Imei 1 861424072265051 dan Imei 2 861424072265044 dengan simcard Indosat Ooredoo 081-615-628-399 milik Terdakwa, selanjutnya Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2, kemudian Saksi M. HABIBI Bin ROKIF melakukan deposit kembali sekira pukul 19.27 WIB sebesar Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) dan melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2. Selanjutnya Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan deposit kembali sekira pukul 21.22 WIB sebesar Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan kembali memainkan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2. Setelah itu Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan deposit kembali pada sekira pukul 23.38 WIB sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), kemudian Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa kembali lagi memainkan perjduian online jenis slot. Kemudian sekira pukul 23.45 WIB saat saksi Bersama Terdakwa sedang melakukan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2 tersebut;
 
 - Bahwa Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa melakukan permainan perjudian online jenis slot MAHJONG WAYS 2 yang dilakukan dengan cara membuka aplikasi Google Chrome yang sudah tersambung dengan jaringan internet, selanjutnya mengetik alamat web situs perjudian online jenis slot yang bernama ALPHABET303 dengan alamat situs https://log5.alphabet77.biz/ di Google Chrome tersebut, kemudian setelah masuk pada situs perjudian online yang bernama ALPHABET303 kemudian memasukan username “Rena1710” dan kata sandi “Aurel1710”, dan setelah masuk ke beranda situs perjudian online ALPHABET303 kemudian mengklik “SLOTS” yang setelah itu akan muncul beberapa pilihan permainan perjudian online jenis slot tersebut dan biasanya saya memilih permainan perjudian MAHJONG WAYS 2, lalu menunggu di halaman MAHJONG WAYS 2 dan klik “MULAI”, kemudian setelah itu langsung memasang taruhan sebesar sesuai keinginan (minimal nilai taruhan Rp.400), kemudian melakukan permainan slot MAHJONG WAYS 2 tersebut dengan menekan tombol lingkaran atau spin (dimana jumlah spin bisa diatur sesuai dengan keinginan bisa 1x, 10x, 30x, 50x, 80x, 1000x) dan menunggu hasil dari permainan perjudian tersebut, jika menang maka saldo akan bertambah secara otomatis dan jika kalah saldo akan berkurang secara otomatis;
 
 - Bahwa kemenangan terbesar yang pernah Saksi M. HABIBI Bin ROKIF dan Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID dapatkan dari permainan perjudian online di situs perjudian online MAHJONG WAYS 2 adalah untuk Saksi M. HABIBI Bin ROKIF sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sedangkan Terdakwa JUNAIDI Bin SAHID Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
 
 - Bahwa setelah melakukan permainan judi online jenis slot tersebut, pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 23.45 WIB Terdakwa dan Saksi M. HABIBI Bin ROKIF diamankan oleh petugas kepolisian dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C51S warna hitam IMEI 1 861424072265051 dan IMEI 2 861424072265044 dengan Simcard Indosat Ooredoo 081-615-628-399 yang didalamnya terdapat
 
 
 - Akun Judi Online ALPHABET303 dengan nama RENA1710;
 
 - Akun DANA atas nama JUNAIDI dengan nomor 083-846-708-865;
 
 
Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
 - Bahwa dalam bermain permainan judi online yang bernama ALPHABET303 jenis MAHJONG WAYS 2 dengan alamat situs atau website https://log5.alphabet77.biz/, Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
 
 - Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut adalah untuk hiburan dan keuntungan dari permainan tersebut digunakan untuk membeli rokok dan menambah kebutuhan hidup sehari-hari;
 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa dalam permainan judi online tersebut dilakukan dengan berdasarkan peruntungan belaka dan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
 
 
  
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------  |