Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Psr Mohammad Nawawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mohammad Nawawi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Musafir, S.H.Mohammad Nawawi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama orang tua kandung laki-laki Pemohon dengan nama yang tertulis dalam Buku Nikah Nomor : 269/67 tertulis nama almarhum orang tua laki-Laki Pemohon adalah BAIDOWI, Kartu Keluarga milik Pemohon, Nomor: 3578220201080749 tertulis nama almarhum orang tua kandung laki-laki Pemohon atas nama BAIDOWI, Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Pemohon Nomor : 04 OC oh 0256760 tertulis nama almarhum orang tua laki-Laki Pemohon adalah BAIDOWI sedangkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan : 75.03.1013.0096 milik almarhum orang tua Laki-Laki Pemohon tertutlis nama orang tua kandung laki-laki Pemohon DJAMHARI, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan : 3575030101280005 milik almarhum orang tua Laki-Laki Pemohon tertutlis nama orang tua kandung laki-laki Pemohon DJAMHARI. H, Kutipan Akta Kematian orang tua kandung laki-laki Pemohon, Nomor : 3575-KM-26112015-0009 atas Nama DJAMHARI H dan BPJS Kesehatan Nomor Kartu Kepersertaan 0001281939478 tertulis nama orang tua kandung laki-laki Pemohon atas nama DJAMHARI H; adalah subyek hukum yang sama berdasarkan Keterangan Beda Nama di keluarkan oleh Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tertanggal 30 Maret 2026 adalah Adalah Beda Nama/Penegasan nama Satu Orang Yang Sama yaitu almarhum orang tua kandung laki-laki Pemohon;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pejabat yang berwenang guna diproses lebih lanjut untuk tertibnya dokumen kependudukan Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Atau jika Pengadilan  Negeri  Pasuruan  berpendapat  lain Pemohon memohon  putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak