| Petitum |
DALAM PROVISI
Memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (Consrvatior Beslag) terlebih dahulu sebelum putusan ini, terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118, Luas 394 M2 atas nama YAHYA yang terletak di Jl. Sunan Ampel No.118-A RT.06/RW.01 Desa Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan.
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi/Ingkar janji tidak membayar hutang sebasar Rp. 418.025.750,- (empat ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 418.025.750,- (empat ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% x Rp. 418.025.750,- (empat ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun sejak tahun 2020 sampai 2026, sebesar Rp. 150.489.270,- (seratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118, Luas 394 M2, atas nama Yahya yang terletak di Jl. Sunan Ampel No.118-A RT.06/RW.01 Kel/Desa Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan;
- Menetapkan demi hukum apabila Para Tergugat jika tidak membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 418.025.750,- (empat ratus delapan belas juta dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap maka terhadap rumah hak milik (SHM) Nomor 118, Luas 394 M2 atas nama Yahya yang terletak di Jl. Sunan Ampel No.118-A RT.06/RW.01 Kel/Desa Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan yang telah diletakkan sita jaminan untuk dijual/dilelang umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelunasan hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad );
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |