Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Psr PT. BPR Purwosari Anugerah 1.Hardianto Wibowo
2.Andyka Warnasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hardianto Wibowo
2Andyka Warnasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.836.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0148/PHA/PAP/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 31.836.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
  4. Pengajuan lelang dengan pengikatan APHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 72 M2 yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3005/Kebonagung, atas nama : Hardianto Wibowo (Tergugat), SAH dan BERHARGA;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak