Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama KUSBINO telah meninggal dunia pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 1992 di Pasuruan dengan penyebab kematian karena sakit, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian, Nomor : 470/07/423.404.09/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Pekuncen, pada tanggal 22 Juli 2025;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama KUSBINO yang meninggal dunia dikarenakan sakit di Pasuruan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 1992;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|