Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) 1.SUNARYO
2.MAKHMUDA ZUHROH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARYO
2MAKHMUDA ZUHROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 326.406.873,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.    Memperbaiki Amar Putusan Akta Perdamaian Nomor 15/Pdt.G.S/2022/PN Psr;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No. 0280/I/2020 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
4.    Menghukum tergugat  untuk membayar kerugiaan materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 326.406.873,- (Tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh tiga  rupiah);
5.    Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+ Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
6.    Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya:  
7.    Menghukum para tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut:     


 
No. SHM     : 2183
No. S.U.     : 112/Purutrejo/2008
Tgl. S.U.     : 06-11-2008
Luas          : 100 M2
Letak          : Purutrejo, Purworejo, Pasuruan
Atas Nama     : Nyonya Makhmuda Zuhroh  
8.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak