Petitum Permohonan |
Dan dengan mengucap syukur dan percaya akan kebenaran hanya milik Tuhan Yang Maha Esa maka mohon putusan sebagai berikut :
- Menyatakan penangkapan atas diri Pemohon oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pasuruan Kota- Jawa Timur selaku Termohon tanpa disertai surat penangkapan adalah tidak sah menurut hukum dan melanggar pasal 18 ayat 3 KUHAP
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Pasuruan Kota- Jawa Timur selaku Termohon melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin-Han /13/XI/2019/Satreskrim tgl 04 November 2019, adalah tidak sah menurut hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang, yaitu melanggar pasal 21 Pasal 1 ,2 dan 3 KUHAP
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Pasuruan Kota segera setelah putusan diucapkan.
- Memerintahkan agar Termohon membayar biaya perkara dalam permohonan pra peradlan ini ;
|