Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Psr PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA 1.ANDRY NOVI SUSANTI
2.RACHMANIAR YUNIARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT. BPR KOTA PASURUAN PERSERODA
Tergugat
NoNama
1ANDRY NOVI SUSANTI
2RACHMANIAR YUNIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.069.540,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 0326/X/2021 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum para Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 30 Nopember 2023 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar            Rp. 55.069.540,- (Lima puluh lima juta enam puluh sembilan ribu lima rtaus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;     
Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0326/X/2021 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif  menurun per tahun.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:
2.1 Rp. 700.960,- (Tujuh ratus ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) per bulan yang terdiri dari angusran pokok ditambah bnga pinjaman.
2.2 Pembayaran angsuran tersebut wajib dibayar paling lambat tanggal 19 (sembilan belas) setiap bulannya, dimulai angsuran pertama tanggal 19 Bulan Nopember Tahun 2021.   
- Maka untuk perhitungan sebagai berikut :
Kewajiban s/d jatuh tempo Realisasi Pembayaran Kekurangan Kewajiban
Pokok (Rp) Bunga (Rp) Pokok (Rp) Bunga (Rp) Pokok (Rp) Bunga (Rp)
35.000.000 32.292.640 2.073.096 12.647.120 32.926.904 19.645.520
Total Kekurangan Kewajiban 52.572.424,-
 
 
Total Kewajiban Rp. 52.572.424,- (Lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat  rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).
 
- Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0326/X/2021 Pasal 7 ayat ke 2, yaitu “Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% (nol koma dua puluh lima prosen) per hari dari jumlah yang belum dan atau kurang bayar”, 
Total Denda Rp. 997.116,- (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam belas rupiah).
 
- Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0326/X/2021 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) para tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Nopember 2023 sebesar Rp 55.069.540,- (Lima puluh lima juta enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) maka diperintahkan kepada para tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0326/X/2021 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Para Tergugat;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau  apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak