INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Psr | 1.SITI CHALIMAH 2.Nur Faizun 3.FATKHUR ROKHMAN 4.BARAJA SAIFUL HAQQ |
4.ABD. HAMID SANUSI 5.ISTIQOMAH 6.CHAMDIYAH 7.AKHMAD NASIKH |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2023/PN Psr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Pembiayaan Ijaroh (Multi Jasa) Nomor : 10000/78/MAS123/V/2019 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 67 atas nama Chamdiyah;
4. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor : 0001/Pdt.G.S/2023/PA.Pas;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan tenggang waktu selama 1 tahun untuk melunasi hutang piutang tersebut diatas;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |