Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) MAKHMUDAH ZUHROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Psr
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1MAKHMUDAH ZUHROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.699.409,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 0067/VII/2019 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan pinjaman per 31 Januari 2024 sesuai dengan Total Kerugian materiil sebesar Rp. 39.699.409,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut;    
Perhitungan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0067/VII/2019 Pasal 6 ayat ke 1 dan ayat ke 2, yaitu :
Pasal 6 ayat 1,”Bahwa sehubungan dengan pinjaman menurut perjanjian ini, DEBITUR wajib membayar bunga pinjaman yang besarnya menurut penetapan BANK adalah sebesar 18.50% (Delapan belas koma lima puluh) persen Effektif  menurun per tahun.”
Pasal 6 ayat 2,”Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 Perjanjian Kredit ini, maka DEBITUR wajib membayar pinjaman kepada BANK sebesar:
2.1  Rp. 1.065.596,- (Satu juta enam puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) per bulan yang terdiri dari angsuran pokok ditambah bunga pinjaman.
2.2 Pembayaran angsuran tersebut wajib dibayar paling lambat tanggal 12 (dua belas) setiap bulannya, dimulai angsuran pertama tanggal 12 Bulan Agustus tahun 2019.
- Maka untuk perhitungan sebagai berikut :
Kewajiban sampai dengan jatuh tempo :
Pokok =  Rp.  50.000.000,-
Bunga =  Rp.  39.510.520,-
Realisasi Pembayaran :
Pokok =  Rp.   20.296.650,-
Bunga =  Rp.   32.983.150,-
Kekurangan Kewajiban sampai dengan Jatuh tempo
Pokok =  Rp.   29.703.350,-
Bunga =  Rp.     6.527.370,-
Total Kewajiban Rp. 36.230.720,- (Tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), (Belum termasuk bunga berjalan dan denda sampai dengan utang tergugat dilunasi seluruhnya).
 
- Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 0067/VII/2019 Pasal 7 ayat ke 2, yaitu “Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% (nol koma dua puluh lima prosen) per hari dari jumlah yang belum dan atau kurang bayar”, 
Total Denda 1.968.689,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
- Biaya lain-lain yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit No. 0067/VII/2019 Pasal 6 ayat ke 3.2 yang ditetapkan oleh bank sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
4. Menyatakan apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah amar putusan dibacakan  serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)  tergugat tidak melakukan Pelunasan pinjaman per Januari 2024 sebesar 39.699.409,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) maka diperintahkan kepada tergugat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 Perjian Kredit No. 0067/VII/2019 untuk menyerahkan dan dilakukan penjualan terhadap harta kekayaan lainnya milik Tergugat;
 
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak