Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2023/PN Psr | 1.NURUL AINI 2.ACH. WAISOL QURONI 3.KANNADHIR IZZI |
1.LILIK RATNAWATI 2.NUR INTAN 3.MUHAMMAD ERIEK 4.ORIANGGA SANTRIAGO MASDALOKA 5.SAIFULLAH AKBAR SABILLAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2023/PN Psr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primer : 1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2) Menyatakan bahwa transaksi jual-beli tanah dan rumah dengan SHM No. 257, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, seluas 261 m2 berdasarkan gambar situasi No. 240 tanggal 05-03-1991 a.n. Mochamad Irwan, (setempat mengenal obyek ini dengan tanah dan bangunan Jl. Bonjolandrio No. 47/Belakang Kantor DPD Golkar), dengan batas-batas sebagai berikut :
antara Achmad Budiyanto/Pembeli dengan Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual yang telah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kahar Agus, S.H. Notaris, di kantornya dan telah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 637/2013 dengan harga Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) adalah sah. 3) Menyatakan karena sebab Achmad Budiyanto/Pembeli telah meninggal dunia dan Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual juga telah meninggal dunia maka proses untuk balik-nama SHM No. 257 tersebut dilanjutkan oleh para ahli waris masing-masing. 4) Menyatakan bahwa para ahli waris dari Achmad Budiyanto/Pembeli disebut dengan PARA PENGGUGAT, yang secara berurutan diberikan identitas berikut : 4.1. NURUL AINI, (Pasuruan, 09-07-1981), istrinya, sebagai PENGGUGAT I 4.2. ACH. WAISOL QURONI, (Pasuruan, 14-11-2000), anak kandung, sebagai PENGGUGAT II 4.3. KANNADHIR IZZI, (Pasuruan, 30-05-2003), anak kandung, sebagai PENGGUGAT III 5) Menyatakan bahwa para ahli waris dari Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual disebut dengan PARA TERGUGAT, yang secara berurutan diberikan identitas berikut : 5.1. LILIK RATNAWATI, (Pasuruan, 18-10-1963), istrinya TERGUGAT I 5.2. NUR INTAN, (Pasuruan, 07-08-1978), anak kandung TERGUGAT II 5.3. MUHAMMAD ERIEK, (Pasuruan, 17-08-1986), anak kandung TERGUGAT III 5.4. ORIANGGA SANTRIAGO MASDALOKA, (Pasuruan, 29-12-1993), anak kandung TERGUGAT IV 5.5. SAIFULLAH AKBAR SABILLAH, (Pasuruan, 07-08-2002), anak kandung TERGUGAT V.
6) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan perbuatan hukum menyelesaikan proses balik-nama SHM No. 257 dari Para Tergugat kepada Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III). 7) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 190.000.000,- (setatus sembilan puluh juta rupiah secara tunai dan tanggungrenteng dari Para Tengugat.
8) Menghukum semua para Turut Tergugat untuk mematuhi isi keputusan ini. 9) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 10) Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi. Subsidair : Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |