Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Psr 1.NURUL AINI
2.ACH. WAISOL QURONI
3.KANNADHIR IZZI
1.LILIK RATNAWATI
2.NUR INTAN
3.MUHAMMAD ERIEK
4.ORIANGGA SANTRIAGO MASDALOKA
5.SAIFULLAH AKBAR SABILLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURUL AINI
2ACH. WAISOL QURONI
3KANNADHIR IZZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.NURUL AINI
2ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.ACH. WAISOL QURONI
3ISTIJAB, S.H., M.Hum., M.Pd.KANNADHIR IZZI
4ELSA ASSARI, S.HNURUL AINI
5ELSA ASSARI, S.HACH. WAISOL QURONI
6ELSA ASSARI, S.HKANNADHIR IZZI
Tergugat
NoNama
1LILIK RATNAWATI
2NUR INTAN
3MUHAMMAD ERIEK
4ORIANGGA SANTRIAGO MASDALOKA
5SAIFULLAH AKBAR SABILLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Kahar Agus, S.H.
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2) Menyatakan bahwa transaksi jual-beli tanah dan rumah dengan SHM No. 257, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, seluas 261 m2 berdasarkan gambar situasi No. 240  tanggal 05-03-1991 a.n. Mochamad Irwan,  (setempat mengenal obyek ini dengan tanah dan bangunan Jl. Bonjolandrio No. 47/Belakang Kantor DPD Golkar), dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara           :   Jalan Kampung
  • Sebelah Timur          :   Tanah milik Bu Nana Waras,
  • Sebelah Selatan        :   Tanah milik Bu Julaiha,
  • Sebelah Barat           :   Sungai Kecil.

   

     antara Achmad Budiyanto/Pembeli dengan Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual yang telah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kahar Agus, S.H. Notaris, di kantornya dan telah dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 637/2013 dengan harga Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) adalah sah.

3) Menyatakan karena sebab Achmad Budiyanto/Pembeli telah meninggal dunia dan Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual juga telah meninggal dunia maka proses untuk balik-nama  SHM No. 257 tersebut dilanjutkan oleh para ahli waris masing-masing.

4) Menyatakan bahwa para ahli waris dari Achmad Budiyanto/Pembeli disebut dengan PARA PENGGUGAT, yang secara berurutan diberikan identitas berikut :

4.1. NURUL AINI, (Pasuruan, 09-07-1981), istrinya, sebagai  PENGGUGAT I

4.2. ACH. WAISOL QURONI, (Pasuruan, 14-11-2000), anak kandung, sebagai  PENGGUGAT II

4.3. KANNADHIR IZZI, (Pasuruan, 30-05-2003), anak kandung, sebagai  PENGGUGAT III

5)  Menyatakan bahwa para ahli waris dari Muhammad Irwan atau disebut juga Mochamad Irwan/Penjual disebut dengan PARA TERGUGAT, yang secara berurutan diberikan identitas berikut :

5.1. LILIK RATNAWATI, (Pasuruan, 18-10-1963), istrinya TERGUGAT I

5.2. NUR INTAN, (Pasuruan, 07-08-1978), anak kandung TERGUGAT II

5.3. MUHAMMAD ERIEK, (Pasuruan, 17-08-1986), anak kandung TERGUGAT III

5.4. ORIANGGA SANTRIAGO MASDALOKA, (Pasuruan, 29-12-1993), anak kandung TERGUGAT IV

5.5. SAIFULLAH AKBAR SABILLAH, (Pasuruan, 07-08-2002), anak kandung TERGUGAT V.

 

6)    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk melakukan perbuatan hukum menyelesaikan proses balik-nama SHM No. 257 dari Para Tergugat kepada Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III).

7)    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar ganti rugi materiel sebesar  Rp 190.000.000,- (setatus sembilan puluh juta rupiah secara tunai  dan tanggungrenteng dari Para Tengugat.

 

8)    Menghukum semua para Turut Tergugat untuk mematuhi isi keputusan ini.   

9)    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.  

10)  Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi.

Subsidair :

Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak