Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Psr 1.GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
2.ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-141/M.5.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH NURDIYANNINGRUM, S.H., M.H.
2ADRIAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO WATI, S.HRENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi SUHARTININGSIH yang beralamat di Perum Sekar Asri Blok G No.5  RT.04 RW.05 Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 04.00 WIB didalam rumah Saksi SUHARTININGSIH (Selaku Nenek Tiri Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA)  yang berada di Perum Sekar Asri Blok G No.5  RT.04 RW.05 Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan pada saat itu Saksi SUHARTININGSIH hendak melaksanakan Ibadah Sholat Subuh di Masjid yang terletak tidak jauh dari rumah Saksi SUHARTININGSIH, kemudian saat Saksi SUHARTININGSIH akan mengambil uang di dompet untuk bersedekah di Masjid, Saksi SUHARTININGSIH tidak menemukan dompetnya yang sebelumnya disimpan di lemari pakaian di dalam kamarnya, sehingga Saksi SUHARTININGSIH langsung memeriksa perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang dan cincin beserta uang tunai sebesar Rp.30.750.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam lemari pakaian Saksi SUHARTININGSIH, namun tidak juga ditemukannya, selanjutnya Saksi SUHARTININGSIH segera memeriksa rekaman CCTV yang berada disekitar rumah Saksi SUHARTININGSIH dan dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa terdapat seseorang yang berlalu lalang didepan rumah Saksi SUHARTININGSIH dengan gerak-gerik mencurigakan dan ternyata orang tersebut merupakan cucu tiri Saksi SUHARTININGSIH yaitu Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA, setelah itu Saksi SUHARTININGSIH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 14.30 WIB di bengkel motor yang berada di Jalan Raya Sepande Kelurahan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Saksi DHONY PRABOWO WIYONO, Saksi MAHMUD EFENDI beserta tim dari Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan perintah untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terhadap Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA atas laporan kehilangan berupa perhiasan kalung, gelang dan cincin  emas serta sejumlah uang tunai milik Saksi SUHARTININGSIH, setelah itu Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti yang diakui merupakan milik Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA adalah berupa :
  1. 1 (satu) Potong Celana Pendek Warna Hitam;
  2. 1 (satu) Buah Handphone Merk Redmi A3 Warna hitam dengan Nomor Imei I : 868605072242842 Imei II : 868605072242859;

Bahwa barang bukti celana pendek tersebut digunakan Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA pada saat melakukan perbuatannya tersebut, dan Handphone adalah barang yang dibeli dari hasil Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA.

  • Bahwa Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA melakukan perbuatannya tersebut pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 03.19 WIB saat situasi lingkungan sekitar sepi kemudian Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA masuk kedalam rumah Saksi SUHARTININGSIH dengan cara memanjat pagar rumah Saksi SUHARTININGSIH untuk menuju lantai 2 (dua), setelah itu Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA masuk melalui jendela kamar lantai 2 (dua) tersebut dengan cara merusak jendelanya menggunakan kawat, kemudian Terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar tersebut, setelah itu Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA segera turun ke lantai 1 (satu) melalui anak tangga menuju kamar Saksi SUHARTININGSIH yang saat itu didalam kamar Saksi SUHARTININGSIH terdapat Kakek Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA yang sedang tidur, selanjutnya Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA berjalan mengendap-endap membuka lemari pakaian dan mengambil perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung dan uang tunai sebesar Rp.30.750.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang saat itu keadaan pintu lemari pakaian dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
  • Bahwa Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA mempunyai niat untuk mengambil uang dan perhiasan saksi SUHARTININGSIH sejak 2 (dua) bulan sebelum kejadian.
  • Bahwa Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA berangkat dari tempat kos yang berada di Sidoarjo menuju Pasuruan menggunakan alat transportasi umum yakni bus selanjutnya Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA berjalan kaki menuju rumah Saksi SUHARTININGSIH.
  • Bahwa Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA pernah melakukan pencurian kurang lebih 3 (tiga) kali dan Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA melakukan semua pencurian dirumah keluarga/saudara Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA sendiri, sehingga Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA sudah mengetahui situasi dan kondisi dirumah keluarga/saudara Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA tersebut.
  • Bahwa saat ini perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang dan cincin sudah tidak ada dan sudah Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA jual kepada penjual emas keliling dipasar yang tidak Terdakwa kenali namun Terdakwa ingat perhiasan emas yang berupa gelang, cincin dan kalung hanya terjual sebesar Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah) tanpa dilengkapi surat emas tersebut.
  • Bahwa uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.30.750.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah Terdakwa RENDY SEPTIAN ANANTASYAH Bin JAMIL ANDI SYAHPUTRA gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, membeli 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi A3 Warna hitam dengan Nomor Imei I : 868605072242842 Imei II : 868605072242859 dan sebagian besar Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan saat ini hanya tersisa barang dari hasil Tindak Pidana tersebut yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi A3 Warna hitam dengan Nomor Imei I : 868605072242842 Imei II : 868605072242859.

       ---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya