Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hokum Jual Beli sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dengan luas 210 M2 yang tertulis dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 122 atas nama PT. TJOKRO DEWANGGA NUGRAHA, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Jalan Gang
- Sebelah Selatan : Rumah Bu Elis
- Sebelah Barat : Rumah Pak Agus
- Sebelah Timur : Rumah Pak Deni
- Menyatakan menurut hokum PENGGUGAT diberikan hak/ ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 122 atas nama PT. TJOKRO DEWANGGA NUGRAHA (TURUT TERGUGAT I) tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Kota Pasuruan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
S u b s i d a i r
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |