Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Psr AGUS SUGIH NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Psr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SUGIH NUGROHO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Ibu kandung Pemohon yang bernama SUPRAPTI telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 30 September 2005, dengan penyebab kematian karena sakit, dan meninggal di rumah yang beralamatkan di Jl. Balaikota No. 9A RT 006 RW 001, Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, sesuai dengan yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.10.22/227/423.404.11/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, pada tanggal 04 November 2025;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan Pengadilan Negeri ini kepada Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan) untuk melakukan Penerbitan akta kematian ayah kandung Pemohon yang bernama SUPRAPTI yang meninggal dunia karena sakit pada hari Jumat tanggal 30 September 2005 di rumah yang beralamatkan di Jl. Balaikota No. 9A RT 006 RW 001, Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak