| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2025/PN Psr | PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) | 1.MAIMUNA 2.HAFID |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Psr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit Nomor No. 0187/XI/2019 Pasal 5 tentang batas waktu kredit dan Pasal 6 ayat 2 tentang kewajiban pembayaran; 3. Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugiaan materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 39.177.728,- (Tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya. 5. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut: No. SHM : 000386 No. S.U. : 00286/Tambaksari/2016 Tgl. S.U. : 09/05/2016 Luas : 105 M2 Letak : Tambaksari, Kraton, Pasuruan Atas Nama : HAFID
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
