Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Psr |
Tanggal Surat |
Selasa, 06 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ir. H. DENDIK SUNARTO, SH | MOCH. MUNIF |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | K Kel. Bukir | 2 | Camat Gadingrejo | 3 | Wali Kota Pasuruan | 4 | Gubernur Jatim | 5 | Presiden R.I. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURYADI,S.H | K Kel. Bukir | 2 | SURYADI,S.H | Wali Kota Pasuruan | 3 | SURYADI,S.H | Camat Gadingrejo | 4 | GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MH | K Kel. Bukir | 5 | GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MH | Wali Kota Pasuruan | 6 | GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MH | Camat Gadingrejo | 7 | Dr. LILIK PUDJIASTUTI, S.H., M.H. | Gubernur Jatim |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUS HARIJANTO, SH.,MHum | BPN kota pasuruan | 2 | YOFI MIRANDA UTARI, S.H. | BPN kota pasuruan |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
4.700.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan dan menetapkan, menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah secara hokum Penggugat selaku pemilik sebidang tanah sesuai dengan Letter C No. 547 Persil No. 10 Kelas Desa S III luas o, 116 Ha atas nama Rakmah B. Djonah yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 02 Kelurahan Bukir Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur
- Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas lepas dari tanggungan dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari siapapun
- Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum tuntutan Para Penggugat atas ganti rugi hak secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp. 4.700..000.000,- dan secara imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- kepada Para Pengugat secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- setiap hari kelalaian Para Tergugat kepada Para Penggugat mematuhi Putusan Pengadilan yang perhitungan nya dihitung sejak setelah dibacakannya putusan perkara ini dalam persidangan Pengadilan Negeri Pasuruan
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletak kan oleh Pengadilan dalam perkara ini terhadap obyek sengketa a quo
- Menyatakan dan menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, atau upaya hukum lain nya dari Para Tergugat atau Pihak ketiga lain nya ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) sesuai Pasal 180 HIR
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |