Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Psr MOCH. MUNIF 1.K Kel. Bukir
6.Camat Gadingrejo
7.Wali Kota Pasuruan
8.Gubernur Jatim
9.Presiden R.I.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOCH. MUNIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. H. DENDIK SUNARTO, SHMOCH. MUNIF
Tergugat
NoNama
1K Kel. Bukir
2Camat Gadingrejo
3Wali Kota Pasuruan
4Gubernur Jatim
5Presiden R.I.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SURYADI,S.HK Kel. Bukir
2SURYADI,S.HWali Kota Pasuruan
3SURYADI,S.HCamat Gadingrejo
4GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MHK Kel. Bukir
5GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MHWali Kota Pasuruan
6GALIH NURDIYANNINGRUM, SH,., MHCamat Gadingrejo
7Dr. LILIK PUDJIASTUTI, S.H., M.H.Gubernur Jatim
Turut Tergugat
NoNama
1BPN kota pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIJANTO, SH.,MHumBPN kota pasuruan
2YOFI MIRANDA UTARI, S.H.BPN kota pasuruan
Nilai Sengketa(Rp) 4.700.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan dan menetapkan, menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah secara hokum Penggugat selaku pemilik sebidang tanah sesuai dengan Letter C No. 547 Persil No. 10 Kelas Desa S III luas o, 116 Ha atas nama Rakmah B. Djonah yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 02 Kelurahan Bukir Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur
  3. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat telah bersalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas lepas dari tanggungan dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari siapapun
  5. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum tuntutan Para Penggugat atas ganti rugi hak secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materiil sebesar Rp. 4.700..000.000,- dan secara imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- kepada Para Pengugat secara tanggung renteng tunai dan seketika setelah perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- setiap hari kelalaian Para Tergugat kepada Para Penggugat mematuhi Putusan Pengadilan yang perhitungan nya dihitung sejak setelah dibacakannya putusan perkara ini dalam persidangan Pengadilan Negeri Pasuruan
  8. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletak kan oleh Pengadilan dalam perkara ini terhadap obyek sengketa a quo
  9. Menyatakan dan menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan baik banding, kasasi, atau upaya hukum lain nya dari Para Tergugat atau Pihak ketiga lain nya ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ) sesuai Pasal 180 HIR
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak