Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Psr WING WIRAPAKSI FANNY 1.THERESIA SRI RAHAYU
2.DEDY IRAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WING WIRAPAKSI FANNY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WING WIRAPAKSI FANNYWING WIRAPAKSI FANNY
Tergugat
NoNama
1THERESIA SRI RAHAYU
2DEDY IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.776.935,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas perjanjian kredit No . 835/SPK/KSP.SMJ/V/2023 Pasal 14 tentang batas waktu kredit dan Pasal 5 tentang kewajiban pembayaran.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 59.776.935 ( Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah )  dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok Rp.  30.625.001,-
  • Hutang Bunga Rp.    9.800.000,-
  • Hutang Denda Rp.  19.351.934,-

 

   Perhitungan denda sesuai dengan Perjanjian Kredit No . 835/SPK/KSP.SMJ/V/2023 Pasal 4, yaitu “ Bila Debitur tidak dan atau kurang membayar angsuran dan atau bunga pinjaman pada waktu yang telah ditentukan oleh Koperasi maka atas dasar keterlambatan pembayaran tersebut Debitur dikenakan denda 0.25% ( nol koma dua puluh lima persen ) per hari dari jumlah angsuran setiap bulan , maka untuk perhitungan sebagai berikut:

                                                  Angsuran tiap bulan x Jumlah hari tertunggak x 0.25% =

                                                  Rp. 2.070.833 x 3.738 hari x 0.25%

   Total Denda Rp. 19.351.934,- ( Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah )

 

  1. Menghukum tergugat apabila tidak melakukan pembayaran kerugian materiil terhadap penggugat sebesar Rp. 59.776.935 ( Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) maka untuk dilakukan sita eksekusi agunan berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut :

No. SHM         : No 2842

No. S.U           : 16/Kebonagung/2011

Tgl. S.U           : 25 – 10 - 2016

Luas                 : 75 m?2;

Letak                : Kec. Purworejo, Kel. Kebonagung Kota Pasuruan

Atas Nama     : Dedy Irawan

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak