Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Psr 1.Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
2.WAHYUDIONO, S.H.
NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Psr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-359/M.5.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
2WAHYUDIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Rifki Hidayat, SH.,M.HNURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID
2FANDI WINURDANI, SHNURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID
3Rora Arista Ubarisawanda, S.H.NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.48 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping warung kopi depan Kantor Kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB Sdr. UGUT(DPO) menghubungi terdakwa dengan nomer telepon Sdr. SOHIB(DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dengan menyuruh Sdr. UGUT(DPO) dan Sdr. SOHIB(DPO) datang ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT(dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 19.00 WIB Sdr.UGUT(DPO) datang menemui terdakwa di gang rumah terdakwa di Jl. Maluku RT/RW 02/04 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,  setelah terdakwa bertemu Sdr.UGUT(DPO) kemudian Sdr.UGUT(DPO)  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa telah memberikan uang kepada saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT untuk membeli narkotika jenis sabu , kemudian  terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan harga  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  per bungkus plastik klip, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menemui Sdr. UGUT(DPO) dan berangkat bersama Sdr. UGUT(DPO)  dengan menggunakan kendaraan sendiri yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan digenggaman tangan kanannya.
  • Bahwa setelah terdakwa berangkat bersama Sdr. UGUT(DPO) dengan menggunakan kendaraan sendiri-sendiri,  kemudian terdakwa mampir ke rumah saudara terdakwa yang berada di daerah Tambaán Panggungrejo, beberapa menit kemudian Sdr. UGUT(DPO) menghubungi terdakwa memberitahukan jika Sdr. UGUT(DPO) berada di Jl. Sulawesi Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan karena sepeda motor milik Sdr. UGUT(DPO)  macet/rusak dan terdakwa diminta ke sana untuk mendorong, setelah terdakwa sampai di tempat tersebut, kemudian Sdr. UGUT(DPO) menyuruh terdakwa  untuk menunggu di depan gang Jl. Sulawesi Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan tidak lama kemudian terdakwa dihampiri seseorang yang merupakan petugas kepolisian dan terdakwa berhasil melarikan diri karena takut ditangkap, namun sekira jam 19.48 WIB bertempat di samping warung kopi di depan Kantor kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan terdakwa telah di tangkap dan di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan 2 bungkus klip narkotika jenis sabu yaitu :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat : 0,20 (nol koma dua nol) gram ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat : 0,18 (nol koma satu delapan) gram,  yang terdakwa simpan di genggaman tangan kanannya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/22/I/242/Dokkes  tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dimas Yudhistira A dari hasil pemeriksaan tes urine terdakwa tidak ditemukan kandungan Narkoba atau Negatif ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.  LAB ,: 00483/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Defa Jaumil, S.I.K, 2. Titin Ernawati, S. Farm,Apt. 3. Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil kesimpulan barang bukti dari terdakwa NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  01317/2024/NNF,- dan 01318/2023/NNF,- seperti dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.48 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping warung kopi depan Kantor Kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 18.30 WIB Sdr. UGUT(DPO) menghubungi terdakwa dengan nomer telepon Sdr. SOHIB(DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dengan menyuruh Sdr. UGUT(DPO) dan Sdr. SOHIB(DPO) datang ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi teman terdakwa yaitu saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT(dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira jam 19.00 WIB Sdr.UGUT(DPO) datang menemui terdakwa di gang rumah terdakwa di Jl. Maluku RT/RW 02/04 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,  setelah terdakwa bertemu Sdr.UGUT(DPO) kemudian Sdr.UGUT(DPO)  memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju ke rumah saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa telah memberikan uang kepada saksi LUKMAN NUL HAKIM Als. BOLOT untuk membeli narkotika jenis sabu , kemudian  terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan harga  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  per bungkus plastik klip, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menemui Sdr. UGUT(DPO) dan berangkat bersama Sdr. UGUT(DPO)  dengan menggunakan kendaraan sendiri yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan digenggaman tangan kanannya.
  • Bahwa setelah terdakwa berangkat bersama Sdr. UGUT(DPO) dengan menggunakan kendaraan sendiri-sendiri,  kemudian terdakwa mampir ke rumah saudara terdakwa yang berada di daerah Tambaán Panggungrejo, beberapa menit kemudian Sdr. UGUT(DPO) menghubungi terdakwa memberitahukan jika Sdr. UGUT(DPO) berada di Jl. Sulawesi Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan karena sepeda motor milik Sdr. UGUT(DPO)  macet/rusak dan terdakwa diminta ke sana untuk mendorong, setelah terdakwa sampai di tempat tersebut, kemudian Sdr. UGUT(DPO) menyuruh terdakwa  untuk menunggu di depan gang Jl. Sulawesi Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan tidak lama kemudian terdakwa dihampiri seseorang yang merupakan petugas kepolisian dan terdakwa berhasil melarikan diri karena takut ditangkap, namun sekira jam 19.48 WIB bertempat di samping warung kopi di depan Kantor kecamatan Panggungrejo Jl. Hangtuah Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan terdakwa telah di tangkap dan di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dan setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan 2 bungkus klip narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di genggaman tangan kanannya yaitu :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat : 0,20 (nol koma dua nol) gram ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat : 0,18 (nol koma satu delapan) gram ;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/22/I/242/Dokkes  tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Dimas Yudhistira A dari hasil pemeriksaan tes urine terdakwa tidak ditemukan kandungan Narkoba atau Negatif ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB,:00483/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh     1. Defa Jaumil, S.I.K, 2. Titin Ernawati, S. Farm,Apt. 3. Bernadeta Putri Irma Dalia , S, Si., dengan hasil kesimpulan barang bukti dari terdakwa NURUL FALAH Als. TUWEK Bin ABD HAMID, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yaitu barang bukti nomor :  01317/2024/NNF,- dan 01318/2023/NNF,- seperti dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya