Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Psr PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA) M. NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Psr
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Nabris SidqiPT BPR KOTA PASURUAN (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1M. NUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.065.910,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat wanprestasi atas  perjanjian kredit Nomor No. 000140/III/2012 Pasal 5  tentang batas waktu kredit dan Pasal 6  ayat 2 tentang kewajiban pembayaran;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga +denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 370.065.910,- (Tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagai mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
5. Menghukum tergugat untuk melakukan penyerahan agunan kepada Penggugat berupa sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data sebagai berikut :       
No. SHM : 307
No. S.U. : 1531
Tgl. S.U. : 24-02-1998
Luas : 77 M2
Letak : Mandaranrejo, Bugulkidul, Pasuruan
Atas Nama : BAWON WIJI ASTUTIK isteri H.M. NUR AINI, Sarjanah Ekonomi
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon di putuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak