Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2021/PN Psr Alim Honoariyo 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2021/PN Psr
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alim Honoariyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Awaludin Samon S.H.Awaludin Samon, SH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  • Membatalkan Pelaksanaan Lelang sebagaimana Surat No. 6277/KC-XVI/ADK/10/2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2021 oleh Terlawan II atas Permohonan Terlawan I

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan beritikad baik.
  2. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II adalah Para Terlawan yang beritikad tidak baik karena menjual obyek jaminan masih dalam sengketa Perdata.
  3. Membatalkan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2021.
  4. Menyatakan tidak sah Surat No : 6277/KC-XVI/ADK/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
  5. Menyatakan penjualan lelang bertentangan dengan kepatuhan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Vit Voerbaar bij Vooraed) meski ada upaya hukum banding dan kasasi.
  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara ini.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan c/q Bapak Ibu Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak