| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2025/PN Psr | 1.DIDIK HARIYANTO bin WACHID 2.FENI WIJAYANTI binti WACHID 3.IWAN HARIONO Bin WACHID |
MULYONO ditulis juga H. MULYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Psr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan Obyek Sengketa ini adalah Tanah Sawah dengan SHM No. 69 a.n. WACHID dengan luas 3860 m2, di Kelurahan Karangketug dalam Wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dalam SPPT.PBB tertulis No. NOP 35.75.010.011.004-0101.0 dengan batas-batas : Batas Utara : Tanah Sawah H. Laksmi Batas Timur : Parit Pengairan Sawah Batas Selatan : Tanah Sawah H. Laksmi Batas Barat :Parit Pengairan Sawah 4. Menyatakan Obyek Sengketa Tanah Sawah pada poin 3 di atas merupakan milik sah dari Wachid. 5. Menyatakan bahwa 3 (tiga) anak kandung dari Wachid yaitu 5.1 FENI WIJAYANTI bin WACHID, anak kandunglahir tanggal 21 Maret 1973 5.2 DIDIK HARIYANTO bin WACHID, anak kandung lahir tanggal 16 Mei 1975 5.3 IWAN HARIONO bin WACHID, anak kandung lahir tanggal 30 Oktober 1976 Adalah ahli waris dari Wachid terhadap obyek sengketa a quo. 6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Obyek Sengketa pada poin 3 (tiga) di atas kepada ahli waris dari Wachid yang tertera pada poin 5 (lima) di atas. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya telah merugikan Para Penggugat sebesar Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah). 8. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk membantu penyelesaian pembuktian administrasi hal-hal yang berkenaan dengan data fisik maupun data yuridis dari penyelesaian kasus a quo. 9. Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan perkara ini dengan baik dan benar.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini; 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
