Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASURUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Psr 1.DIDIK HARIYANTO bin WACHID
2.FENI WIJAYANTI binti WACHID
3.IWAN HARIONO Bin WACHID
MULYONO ditulis juga H. MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Psr
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIDIK HARIYANTO bin WACHID
2FENI WIJAYANTI binti WACHID
3IWAN HARIONO Bin WACHID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ISTIJAB ,SH., M.Hum., M.PdDIDIK HARIYANTO bin WACHID
2Dr. ISTIJAB ,SH., M.Hum., M.PdFENI WIJAYANTI binti WACHID
3Dr. ISTIJAB ,SH., M.Hum., M.PdIWAN HARIONO Bin WACHID
Tergugat
NoNama
1MULYONO ditulis juga H. MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FATHONI, SHMULYONO ditulis juga H. MULYONO
2ENDY PURWANTO, SHMULYONO ditulis juga H. MULYONO
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOFI MIRANDA UTARI, S.H.Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan dari TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum sebab telah mengakui dan menguasai Tanah Sawah Obyek Sengketa dalam kasus a quo.

3. Menyatakan Obyek Sengketa ini adalah Tanah Sawah dengan SHM No. 69  a.n. WACHID dengan luas 3860 m2, di Kelurahan Karangketug dalam Wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan  dalam SPPT.PBB tertulis No. NOP 35.75.010.011.004-0101.0 dengan batas-batas :

Batas Utara             :    Tanah Sawah H. Laksmi

Batas Timur            :    Parit Pengairan Sawah

Batas Selatan          :    Tanah Sawah H. Laksmi

Batas Barat :Parit Pengairan Sawah

4.  Menyatakan Obyek Sengketa Tanah Sawah pada poin 3 di atas merupakan milik sah dari Wachid.    

5. Menyatakan bahwa 3 (tiga) anak kandung dari Wachid yaitu

     5.1 FENI WIJAYANTI bin WACHID, anak kandunglahir tanggal 21 Maret 1973

5.2 DIDIK HARIYANTO bin WACHID, anak kandung lahir tanggal 16 Mei 1975

5.3 IWAN HARIONO bin WACHID, anak kandung lahir tanggal 30 Oktober 1976

Adalah ahli waris dari Wachid terhadap obyek sengketa a quo.

6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Obyek Sengketa pada poin 3 (tiga) di atas kepada ahli waris dari Wachid yang tertera pada poin 5 (lima) di atas.

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya telah merugikan Para Penggugat sebesar  Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

8.  Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk membantu penyelesaian pembuktian administrasi hal-hal yang berkenaan dengan data fisik maupun data yuridis dari penyelesaian kasus a quo.

9.  Menghukum Turut Tergugat mematuhi isi putusan perkara ini dengan baik dan benar.

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini;

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij voorraad);

 

12.  Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak